Direktur LBH Pers Makassar Ingatkan Pentingnya Etika dan Perlindungan Hukum Jurnalis

0-3248x1440-0-0#

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Fajrin Langgen, menegaskan bahwa karya jurnalistik harus dilindungi melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Hal tersebut disampaikannya dalam Pendidikan Jurnalistik Dasar bertema “Membangun Jurnalis Online Profesional, Etis, dan Tanggap Teknologi” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan.

Fajrin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, setiap karya jurnalistik wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers. Mekanisme ini meliputi hak jawab, hak koreksi, hingga pemberian sanksi administratif bagi media yang melanggar kode etik.

“Wajib hukumnya menyelesaikan lewat Dewan Pers terlebih dahulu. Tidak bisa langsung dilaporkan ke pidana jika terkait karya jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab pimpinan redaksi dalam melindungi jurnalis di lapangan. Menurutnya, semua risiko hukum dan pertanggungjawaban perusahaan berada di tangan pimpinan redaksi, bukan jurnalis individu.

Fajrin menyoroti masih adanya media online yang hanya fokus pada satu isu tertentu tanpa menyentuh persoalan publik yang lebih luas, seperti pendidikan dan kemiskinan. Pola ini, katanya, bisa menurunkan kualitas media di mata publik.

Terkait kasus-kasus pers yang pernah ditangani, ia mencontohkan kasus gugatan terhadap salah satu media lokal yang akhirnya dimenangkan di pengadilan karena sudah menjalankan sanksi sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, ia mengakui, penerapan Undang-Undang ITE terhadap jurnalis masih sulit diredam meski ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan kepolisian.

“Ketika sudah ada surat penilaian dari Dewan Pers, mekanisme penyelesaian sengketa sebenarnya sudah clear. Tapi kita tidak bisa melarang pihak yang tetap membawa kasus ke jalur pidana,” jelasnya.

Fajrin menutup paparannya dengan menekankan bahwa perusahaan pers wajib memberikan jaminan kepastian hukum, kesejahteraan, dan kesehatan bagi jurnalis, sebagaimana tertuang dalam deklarasi yang telah disepakati oleh organisasi pers di Indonesia. (*)