MAKASSAR,FILALIN.COM, –Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertempat di ballroom Sultan Hasanuddin Kantor OJK Sulselbar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas peluncuran Pedoman SETARA oleh OJK di Hari Disabilitas Internasional pada Desember 2024 lalu.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diselenggarakan di Kota Makassar Sulawesi Selatan ini merupakan kerja sama Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Kantor Pusat OJK bersama PT Parakerja Disabilitas Bisa sebagai fasilitator dan narasumber diikuti oleh 80 orang perwakilan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan baik dari sektor Perbankan, Asuransi, Pembiayaan, Dana Pensiun, Pasar Modal, hingga Pergadaian.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetyo menyampaikan bahwa Pedoman SETARA merupakan panduan praktis bagi PUJK dalam menyediakan layanan ramah disabilitas yang menekankan enam aspek penting yaitu aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan sensitivitas layanan.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan. Melalui Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan, OJK memastikan bahwa PUJK tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif.
“Akses Pelayanan Keuangan untuk disabilitas sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah Nomor 4 yang memuat agenda pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas” Kata Budi.
Peserta kegiatan juga diberikan pelatihan keterampilan komunikasi yang empatik, etis, dan nondiskriminatif dalam melayani konsumen dengan ragam disabilitas oleh fasilitator dari Parakerja.
“Dengan peningkatan sensitivitas layanan, kami berharap PUJK dapat membangun budaya pelayanan yang sensitif, empatik, dan non-diskriminatif serta memunculkan inisiatif nyata dari PUJK untuk menjadi role model dalam inklusi disabilitas di sektor keuangan.” kata Budi.
Program SETARA sejalan dengan prinsip OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yaitu “no one left behind” artinya OJK memandang seluruh kelompok masyarakat sebagai sesuatu yang setara untuk berkesempatan mendapatkan akses baik terhadap edukasi keuangan maupun produk/layanan jasa keuangan konvensional dan syariah. (*)