GOWA,FILALIN.COM, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan mendesak Kapolres Gowa untuk segera menahan pelaku pengrusakan yang terjadi Moncobalang, Dusun Bontociniayo, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Pendamping Hukum, LBH Suara Panrita Keadilan, Muh Jufri, SH menilai bahwa tindakan pengrusakan merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kapolres Gowa harus mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap pelaku pengrusakan. Jangan sampai hukum hanya menjadi tontonan tanpa memberikan keadilan nyata bagi korban apalagi kasusnya sudah setahun lamanya,” tegas Muh.Jufri, Rabu (10/9/2025).
Jufri menambahkan, lambannya tindakan aparat penegak hukum dapat menimbulkan keresahan dan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait keadilan hukum.
“LBH Suara Panrita Keadilan siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami meminta agar proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
Hingga kini, kasus pengrusakan di Bontonompo Selatan masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan akan terus mendesak Kapolres Gowa untuk segera melakukan penahanan terhadap para pelaku agar tercipta efek jera dan rasa keadilan di masyarakat.
Kasus Pengrusakan tersebut berdasarkan Laporan Informasi : Nomor R/LI-503/Res.1.10/X/2024/Reskrim, tanggal 17 September 2024 dengan Pelapor inisial Saudari RD dan Terlapor Saudara AT dengan cara melakukan pengrusakan bangunan pondasi dengan menggerakkan massa.
Ini adalah bentuk atau tindakan premanisme dan pelaku diduga dibekingi oleh tokoh masyarakat sehingga merasa terlindungi dan kebal hukum, tutup Muh Jufri(*).