MAKASSAR,FILALIN.COM, –Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan periode 2017 hingga awal November 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/10), sebagai tindak lanjut kesepakatan anggota BOTASUPAL tahun 2024 agar seluruh uang palsu temuan selama tujuh tahun terakhir segera dimusnahkan.
Langkah ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dan dilakukan oleh Bank Indonesia selaku otoritas yang berwenang dalam pengedaran, pencabutan, dan pemusnahan uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sinergi Lintas Lembaga Jaga Keaslian dan Kehormatan Rupiah
Kegiatan ini dihadiri seluruh anggota BOTASUPAL Sulsel, antara lain Bank Indonesia, Ditreskrimsus Polda Sulsel yang diwakili Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Pemusnahan uang palsu ini menjadi simbol nyata sinergi dan kebersamaan BOTASUPAL Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah.
Setiap unsur memiliki peran penting — dari penegakan hukum oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, deteksi awal oleh perbankan, hingga edukasi masyarakat oleh Bank Indonesia.
“Pemusnahan ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi wujud nyata kolaborasi lintas lembaga untuk menjaga kehormatan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” ujar Rizki Ernadi Wimanda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Tujuan dan Semangat Bersama
Melalui kegiatan ini, BOTASUPAL Sulsel menegaskan empat tujuan utama:
Melindungi masyarakat agar tidak dirugikan akibat peredaran uang palsu.
Menunjukkan sinergi nyata antar-anggota BOTASUPAL dalam penanggulangan Rupiah palsu.
Mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Bank Indonesia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur BOTASUPAL dan perbankan atas kerja sama solid dalam menjaga ketahanan dan kredibilitas Rupiah.
Dari Edukasi hingga Penegakan Hukum
BOTASUPAL Sulsel menerapkan strategi berlapis untuk memberantas uang palsu:
Preemptif: Edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah kepada masyarakat, termasuk pelatihan bagi 2.700 guru SD–SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
Preventif: Penguatan fitur pengaman Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang meraih peringkat ke-2 dunia sebagai uang dengan unsur pengaman terbaik.
Represif: Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2012, BOTASUPAL memiliki mandat untuk bertukar data intelijen, berkoordinasi dalam operasi pemberantasan jaringan pemalsu, serta menyusun kebijakan bersama menjaga Rupiah.
Perbankan pun memegang peran vital sebagai garda terdepan (frontliner) dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, bank-bank di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu, menunjukkan komitmen nyata sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran yang aman dan terpercaya.
Menjaga Rupiah, Menjaga Kedaulatan
Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keaslian Rupiah.
“Dengan kolaborasi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Rizki Ernadi Wimanda. (*)