JAKARTA,FILALIN.COM, +-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut terbukti tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan diduga menyebarkan informasi menyesatkan terkait program penghapusan utang serta pembiayaan investasi non APBN/APBD.
Menurut Hudiyanto, perwakilan Satgas PASTI, penghentian aktivitas Golden Eagle dilakukan setelah pihaknya memanggil perwakilan perusahaan dan sejumlah nasabah untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menerima penawaran program penghapusan utang dari Golden Eagle.
“Setelah dilakukan klarifikasi, kami menemukan bahwa Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin operasional, serta tidak mampu menunjukkan dasar hukum dari klaim yang mereka buat,” jelas Hudiyanto.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh unsur Satgas PASTI, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, serta PPATK, ditemukan sejumlah fakta penting, di antaranya:
Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim berlandaskan 24 dasar hukum, namun tidak bisa membuktikannya.
Golden Eagle tidak memiliki legalitas dan izin operasional di Indonesia.
Aktivitas yang dijalankan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI juga menemukan adanya tawaran pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang dilakukan Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam penjelasannya, dana investasi disebut bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi bersama Satgas PASTI pusat dan daerah, skema pembiayaan tersebut juga tidak memiliki dasar hukum resmi dan dinilai menyesatkan.
“Satgas PASTI menegaskan, seluruh aktivitas Golden Eagle tidak memiliki legalitas yang diakui. Kami meminta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi atau penghapusan utang yang menjanjikan hasil besar tanpa dasar hukum,” tegas Hudiyanto.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk melapor bila menemukan tawaran investasi, pinjaman online, atau program penghapusan utang yang mencurigakan melalui:
🌐 sipasti.ojk.go.id
📞 Kontak OJK 157
📱 WhatsApp 081157157157
📧 [email protected] (*)