MAKASSAR, FILALIN.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar kembali menggagalkan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Sidrap. Dalam operasi penindakan yang digelar pada 16 Oktober 2025, tim PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan 4.771 pcs kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta.
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, S.Farm., Apt., M.Si, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen lapangan.
“Kami menindaklanjuti arahan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., untuk senantiasa hadir melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal. Salah satunya melalui kegiatan operasi penindakan di wilayah kerja BBPOM Makassar,” jelas Yosef di Makassar, Senin (27/10/2025).
Produksi Sendiri, Kosmetik Terbukti Mengandung Merkuri
Dalam penggerebekan tersebut, pemilik toko berinisial P (32 tahun) bukan hanya menjual kosmetik tanpa izin edar, namun juga melakukan proses produksi secara ilegal. Tim menemukan sejumlah alat produksi sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik pesanan pelanggan.
Beberapa produk hasil racikan seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting telah diuji laboratorium dan terbukti positif mengandung Merkuri, zat berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan ginjal dan kerusakan kulit.
“Produk tanpa izin edar belum melalui evaluasi mutu dan keamanan, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat,” tegas Yosef.
Produk Ilegal Impor dari Thailand
BBPOM Makassar juga menemukan berbagai merek kosmetik impor asal Thailand yang diklaim dapat memutihkan kulit. Di antaranya Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, hingga Mimi White AHA White Body Serum.
Produk-produk ini dijual dengan harga bervariasi antara Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item, dan disembunyikan di bawah kasir, rak belakang, hingga lantai dua toko yang juga menjadi tempat tinggal pelaku.
“Produk ini tidak hanya dijual langsung (offline), tetapi juga secara online melalui Instagram dan WhatsApp dengan omzet mencapai Rp20–30 juta per bulan, dan telah dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia,” tambah Yosef.
Pernah Dihukum Kasus Serupa
BBPOM Makassar mengungkap bahwa pelaku pernah diproses hukum pada 2016 dalam kasus serupa. Saat itu, ia dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta.
“Kami sudah memanggil pemilik untuk pemeriksaan lanjutan. Saat operasi dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena dikabarkan sedang berobat di luar negeri,” kata Yosef.
Kosmetik Pemutih Masih Dominasi Pelanggaran
Menurut Yosef, mayoritas pelanggaran kosmetik ilegal di 2025 masih didominasi oleh produk dengan klaim pemutih kulit. Fenomena ini tidak lepas dari stigma di masyarakat bahwa cantik identik dengan kulit putih.
Promosi berlebihan di media sosial seperti Instagram dan TikTok juga memperparah situasi.
“Penjual sering menggunakan filter kamera agar terlihat glowing, seolah hasil dari produk yang dipakai, padahal hanya efek teknologi,” ujarnya.
Untuk itu, BBPOM Makassar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi menyesatkan dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik.
7 Kasus Ilegal Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, BBPOM Makassar telah menangani 7 perkara peredaran produk ilegal, terdiri dari 6 kasus kosmetik dan 1 kasus obat ilegal, dengan total 25.780 barang bukti senilai hampir Rp3 miliar.
Adapun sebaran kasus meliputi Makassar (4 kasus), Bantaeng (1 kasus), Sidrap (1 kasus), dan Maros (1 kasus).
Bahaya Zat Berbahaya dalam Kosmetik
BBPOM Makassar menegaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti Merkuri, Asam Retinoat, Hidrokuinon, dan Rhodamin B dapat menimbulkan efek serius:
Merkuri: menyebabkan iritasi, kerusakan ginjal, dan bintik hitam pada kulit.
Asam Retinoat: memicu kulit kering, terbakar, dan berisiko bagi ibu hamil.
Hidrokuinon: dapat mengubah warna kulit, kuku, dan kornea.
Rhodamin B dan Methanyl Yellow: bersifat karsinogenik dan berpotensi menyebabkan kanker.
Imbauan Kepala BBPOM Makassar
“Kami terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar. Tidak ada tebang pilih. Kami juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas: cantik tidak harus putih, yang penting sehat,” tutup Yosef Dwi Irwan. (*)












