BBPOM Makassar Ungkap Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Sidrap, Positif Mengandung Merkuri

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:15 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CAPTION : Kepala BBPOM Makassar Jusuf Dwi Irwandi (baju hitam)  memimpin release hasil tangkapan dari BPPOM, terkait dengan kosmetik ilegal di aula BBPOM Makassar, Senin (27/10/2025). Foto : Romy

i

CAPTION : Kepala BBPOM Makassar Jusuf Dwi Irwandi (baju hitam) memimpin release hasil tangkapan dari BPPOM, terkait dengan kosmetik ilegal di aula BBPOM Makassar, Senin (27/10/2025). Foto : Romy

MAKASSAR, FILALIN.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar kembali menggagalkan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Sidrap. Dalam operasi penindakan yang digelar pada 16 Oktober 2025, tim PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan 4.771 pcs kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, S.Farm., Apt., M.Si, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen lapangan.

“Kami menindaklanjuti arahan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., untuk senantiasa hadir melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal. Salah satunya melalui kegiatan operasi penindakan di wilayah kerja BBPOM Makassar,” jelas Yosef di Makassar, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produksi Sendiri, Kosmetik Terbukti Mengandung Merkuri

Dalam penggerebekan tersebut, pemilik toko berinisial P (32 tahun) bukan hanya menjual kosmetik tanpa izin edar, namun juga melakukan proses produksi secara ilegal. Tim menemukan sejumlah alat produksi sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik pesanan pelanggan.

Beberapa produk hasil racikan seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting telah diuji laboratorium dan terbukti positif mengandung Merkuri, zat berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan ginjal dan kerusakan kulit.

“Produk tanpa izin edar belum melalui evaluasi mutu dan keamanan, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat,” tegas Yosef.

Produk Ilegal Impor dari Thailand

BBPOM Makassar juga menemukan berbagai merek kosmetik impor asal Thailand yang diklaim dapat memutihkan kulit. Di antaranya Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, hingga Mimi White AHA White Body Serum.

Produk-produk ini dijual dengan harga bervariasi antara Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item, dan disembunyikan di bawah kasir, rak belakang, hingga lantai dua toko yang juga menjadi tempat tinggal pelaku.

“Produk ini tidak hanya dijual langsung (offline), tetapi juga secara online melalui Instagram dan WhatsApp dengan omzet mencapai Rp20–30 juta per bulan, dan telah dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia,” tambah Yosef.

Pernah Dihukum Kasus Serupa

BBPOM Makassar mengungkap bahwa pelaku pernah diproses hukum pada 2016 dalam kasus serupa. Saat itu, ia dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta.

“Kami sudah memanggil pemilik untuk pemeriksaan lanjutan. Saat operasi dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena dikabarkan sedang berobat di luar negeri,” kata Yosef.

Kosmetik Pemutih Masih Dominasi Pelanggaran

Menurut Yosef, mayoritas pelanggaran kosmetik ilegal di 2025 masih didominasi oleh produk dengan klaim pemutih kulit. Fenomena ini tidak lepas dari stigma di masyarakat bahwa cantik identik dengan kulit putih.

Promosi berlebihan di media sosial seperti Instagram dan TikTok juga memperparah situasi.

“Penjual sering menggunakan filter kamera agar terlihat glowing, seolah hasil dari produk yang dipakai, padahal hanya efek teknologi,” ujarnya.

Untuk itu, BBPOM Makassar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi menyesatkan dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik.

7 Kasus Ilegal Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, BBPOM Makassar telah menangani 7 perkara peredaran produk ilegal, terdiri dari 6 kasus kosmetik dan 1 kasus obat ilegal, dengan total 25.780 barang bukti senilai hampir Rp3 miliar.

Adapun sebaran kasus meliputi Makassar (4 kasus), Bantaeng (1 kasus), Sidrap (1 kasus), dan Maros (1 kasus).

Bahaya Zat Berbahaya dalam Kosmetik

BBPOM Makassar menegaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti Merkuri, Asam Retinoat, Hidrokuinon, dan Rhodamin B dapat menimbulkan efek serius:

Merkuri: menyebabkan iritasi, kerusakan ginjal, dan bintik hitam pada kulit.

Asam Retinoat: memicu kulit kering, terbakar, dan berisiko bagi ibu hamil.

Hidrokuinon: dapat mengubah warna kulit, kuku, dan kornea.

Rhodamin B dan Methanyl Yellow: bersifat karsinogenik dan berpotensi menyebabkan kanker.

Imbauan Kepala BBPOM Makassar

“Kami terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar. Tidak ada tebang pilih. Kami juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas: cantik tidak harus putih, yang penting sehat,” tutup Yosef Dwi Irwan. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PJM Laksanakan Evaluasi Berkala Semester I 2026 terhadap Layanan Pemanduan dan Penundaan
Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang
Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital
ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah
Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026
SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar
Rutin Gelar Donor Darah, UIT Makassar Sabet Penghargaan Kemanusiaan dari PMI Sulsel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:00 WITA

PJM Laksanakan Evaluasi Berkala Semester I 2026 terhadap Layanan Pemanduan dan Penundaan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:50 WITA

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 20:17 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang

Sabtu, 26 September 2026 - 19:03 WITA

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 September 2026 - 17:30 WITA

ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Berita Terbaru

Berita

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:03 WITA