Petani Laoli Luwu Timur Laporkan Dugaan Ancaman Penggusuran ke Komnas HAM

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:01 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU TIMUR,FILALIN.COM,  – Sejumlah petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, melaporkan dugaan ancaman penggusuran lahan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui LBH Makassar pada 12 Februari 2026.

Pengaduan ini terkait rencana pengosongan lahan sekitar 394,5 hektare yang selama ini dikelola ratusan petani dan kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kuasa hukum petani dari LBH Makassar menilai rencana penggusuran berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” ujar Hasbi, advokat publik LBH Makassar.

Petani Klaim Kelola Lahan Sejak 1998

Petani mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Sebagian warga mengaku telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Kami sudah bayar pajak. Ada juga yang punya SKT. Tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kata Ancong Taruna Negara, salah satu warga.

Warga juga menilai penerbitan HPL oleh pemerintah daerah tidak melibatkan masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.

Terkait Rencana Kawasan Industri

Lahan tersebut disebut masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri di Luwu Timur.

Minta Komnas HAM Turun Tangan

LBH Makassar meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, termasuk potensi penggusuran paksa serta proses penerbitan HPL.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait laporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar konflik agraria di wilayah Luwu Raya yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan kepentingan investasi. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah
Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Berita Terbaru