Menantu di Gowa Tega Perkosa Mertuanya, Pelaku hendak kabur lewat Plafon saat Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM,  – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa mengamankan seorang pria berinisial S-A (44) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap ibu mertuanya sendiri.

 

Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku berusaha bersembunyi di atas plafon rumahnya saat hendak ditangkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

Tim Resmob Satreskrim bersama personel Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa mengepung rumah tersebut setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

 

Saat petugas tiba dan melakukan penggeledahan, pelaku diketahui naik ke bagian atas rumah dan bersembunyi di atas plafon untuk menghindari penangkapan.

 

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Polisi akhirnya berhasil menemukan dan menurunkan pelaku dari tempat persembunyiannya.

 

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, didampingi Kanit Resmob Polres Gowa menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial H-A (49), yang merupakan ibu mertua pelaku.

 

“Kami menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku,” ujar IPTU Arman saat di konfirmasi. Kamis (26/02/2026)

 

Ia menambahkan, saat proses penangkapan, pelaku sempat berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon rumahnya.

 

“Ketika tim tiba di lokasi, yang bersangkutan mencoba mengelabui petugas dengan naik dan bersembunyi di atas plafon. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

 

Menurut IPTU Arman, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam rumah.

 

“Dari pengakuan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” tambahnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa motif pelaku yaitu karena hawa nafsu. Dan kini pihaknya yelah menangani kasus ini.

 

“motifnya karena hawa nasfu. Untuk Proses hukumnya, sementara kami tangani dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Arman.

 

Saat ini S-A masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polres Gowa untuk kepentingan penyidikan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, GMTD Gelar Buka Puasa Bersama Rekan Media
Tim SAR Gabungan Laksanakan Evakuasi di Sejumlah Titik Terdampak Banjir di Kota Makassar
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir, Perintis Presisi Polres Gowa Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi
DPRD Barru Dorong Penerapan Timbangan di Pelabuhan Garongkong, Pelindo Regional 4 Siap Berkolaborasi
Ibadah Lebih Tenang, Koneksi Lebih Baik:  Indosat dan BERSATHU Temani Jamaah Haji dan Umrah di Tanah Suci
Awalnya di Ajak Buka Puasa Kapolres, 150 Perwira Polres Gowa Justru di Tes Urine Mendadak 
Sambut Ramadan, Kalla Toyota Gelar “Hybrid Untuk Lebaran”: Mudik Lebih Efisien dengan Teknologi Hybrid
SPJM BERBAGI RAMADHAN, SALURKAN DONASI KE RUMAH IBADAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:01 WITA

Menantu di Gowa Tega Perkosa Mertuanya, Pelaku hendak kabur lewat Plafon saat Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:16 WITA

Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, GMTD Gelar Buka Puasa Bersama Rekan Media

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:00 WITA

Tim SAR Gabungan Laksanakan Evakuasi di Sejumlah Titik Terdampak Banjir di Kota Makassar

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:02 WITA

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir, Perintis Presisi Polres Gowa Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:58 WITA

DPRD Barru Dorong Penerapan Timbangan di Pelabuhan Garongkong, Pelindo Regional 4 Siap Berkolaborasi

Berita Terbaru