GOWA,FILALIN.COM, – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa mengamankan seorang pria berinisial S-A (44) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap ibu mertuanya sendiri.
Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku berusaha bersembunyi di atas plafon rumahnya saat hendak ditangkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tim Resmob Satreskrim bersama personel Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa mengepung rumah tersebut setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Saat petugas tiba dan melakukan penggeledahan, pelaku diketahui naik ke bagian atas rumah dan bersembunyi di atas plafon untuk menghindari penangkapan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Polisi akhirnya berhasil menemukan dan menurunkan pelaku dari tempat persembunyiannya.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, didampingi Kanit Resmob Polres Gowa menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial H-A (49), yang merupakan ibu mertua pelaku.
“Kami menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku,” ujar IPTU Arman saat di konfirmasi. Kamis (26/02/2026)
Ia menambahkan, saat proses penangkapan, pelaku sempat berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon rumahnya.
“Ketika tim tiba di lokasi, yang bersangkutan mencoba mengelabui petugas dengan naik dan bersembunyi di atas plafon. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Menurut IPTU Arman, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam rumah.
“Dari pengakuan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa motif pelaku yaitu karena hawa nafsu. Dan kini pihaknya yelah menangani kasus ini.
“motifnya karena hawa nasfu. Untuk Proses hukumnya, sementara kami tangani dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Arman.
Saat ini S-A masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polres Gowa untuk kepentingan penyidikan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)





















