OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur keberadaan kantor perwakilan lembaga pembiayaan asing di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat kerja sama pembiayaan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi global.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan asing yang ingin memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap meningkatnya integrasi ekonomi dan keuangan global. OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing sekaligus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, banyak perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri belum memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia, namun tetap membutuhkan saluran resmi untuk melakukan komunikasi bisnis.

Karena itu, kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) diharapkan dapat menjadi penghubung antara kantor pusat lembaga jasa keuangan di luar negeri dengan mitra bisnis serta nasabah di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, kategori PVL meliputi berbagai jenis lembaga jasa keuangan, seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, hingga perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Melalui aturan ini, kantor perwakilan dapat menjalankan sejumlah fungsi, antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga terkait hubungan bisnis dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan di Indonesia, melakukan kegiatan promosi lembaga, hingga memberikan informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan antara Indonesia dan mitra luar negeri.

Selain itu, kantor perwakilan juga dapat membantu eksportir Indonesia dalam memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut.

“OJK berharap keberadaan kantor perwakilan ini dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek prioritas di Indonesia serta memperluas akses pasar internasional bagi pelaku usaha nasional,” kata Ismail.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kantor perwakilan lembaga pembiayaan asing tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menciptakan persaingan yang sehat dengan industri domestik.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, OJK juga akan menggelar kegiatan sosialisasi pada 12 Maret 2026 yang dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL. Dalam kegiatan ini, OJK memberikan pendampingan langsung kepada calon pemohon izin melalui skema one-on-one assistance guna mempercepat proses perizinan.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi layanan perizinan sekaligus mempermudah lembaga jasa keuangan asing yang ingin membuka kantor perwakilan di Indonesia,” ujar Ismail.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri 1447 H, Polres Gowa Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat, Dave Hendrik – Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Bank Indonesia Gelar Forum Ekonomi Syariah Sulawesi Selatan 2026:  Dorong Sinergi Keuangan Sosial dan Komersial dalam Memperkuat Ekosistem Halal
IM3 Platinum Bawa Bundling Eksklusif iPhone 17 ke iBoxing Week 2026 Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Koordinasi dengan Wali Kota Baubau, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri
PERKUAT LITERASI KEUANGAN SYARIAH DAN KEWIRAUSAHAAN SANTRI OJK Gelar Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH)
Mudik Hemat dan Nyaman, Mobil Hybrid Toyota Jadi Primadona Baru Keluarga Indonesia
PT GMTD Tbk PERERAT TALI SILATURAHMI DENGAN MENGGELAR BUKA PUASA BERSAMA KARYAWAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:06 WITA

Jelang Idul Fitri 1447 H, Polres Gowa Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:00 WITA

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat, Dave Hendrik – Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:32 WITA

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:16 WITA

Bank Indonesia Gelar Forum Ekonomi Syariah Sulawesi Selatan 2026:  Dorong Sinergi Keuangan Sosial dan Komersial dalam Memperkuat Ekosistem Halal

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:18 WITA

IM3 Platinum Bawa Bundling Eksklusif iPhone 17 ke iBoxing Week 2026 Makassar

Berita Terbaru