KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:37 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia.

Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Sidang perdana berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator.

Majelis Komisi untuk perkara ini dipimpin Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Akuisisi Perusahaan Sawit

Perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 terhadap dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, yaitu PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.

PT Evans Indonesia mengakuisisi masing-masing 99,99 persen saham dari kedua perusahaan tersebut. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, setiap pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis.

Namun, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 8 Januari 2024, sementara KPPU baru menerima pemberitahuan pada 10 Januari 2024, sehingga diduga terjadi keterlambatan selama 2 hari kerja.

Sidang Lanjutan 9 April 2026

Setelah pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran dan pemeriksaan kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada 9 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa proses persidangan ini merupakan bagian dari penegakan aturan persaingan usaha di Indonesia.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk menilai kelengkapan alat bukti serta mendengar laporan dugaan pelanggaran dari investigator. Selanjutnya, terlapor akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya,” ujar Deswin dalam siaran pers KPPU, Selasa (31/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban notifikasi akuisisi merupakan bagian penting dalam pengawasan persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“Setiap transaksi merger atau akuisisi yang memenuhi ambang batas wajib dilaporkan tepat waktu kepada KPPU sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha,” tambahnya.

KPPU mengimbau pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu pelaporan merger dan akuisisi agar tidak terkena sanksi administratif akibat keterlambatan notifikasi(*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah
Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Berita Terbaru