MAKASSAR FILALIN.COM, – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar berhasil mengungkap peredaran obat ilegal jenis Triheksifenidil (THP) dalam operasi penindakan yang dilakukan pada awal April 2026.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BPOM RI untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari produk obat yang tidak memenuhi syarat. Kejahatan obat ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas,” ujar Yosef dalam press release, Senin (13/4/2026).
Terungkap Lewat Control Delivery
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Direktorat Intelijen BPOM terkait adanya pengiriman paket mencurigakan ke wilayah Makassar.
Pada Selasa (7/4/2026), tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan metode control delivery hingga paket tersebut tiba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar.
Dari hasil operasi, petugas menemukan dua koli paket berisi 96 botol, masing-masing berisi 1.000 tablet, sehingga total mencapai 96.000 tablet tanpa label dan identitas.
Positif Mengandung Triheksifenidil
Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar memastikan tablet tersebut mengandung zat aktif Triheksifenidil sebesar 4,16 mg per tablet.
Obat ini termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan karena efeknya terhadap sistem saraf pusat.
“Penggunaan obat ini harus berdasarkan resep dokter. Jika disalahgunakan, bisa menyebabkan halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan pernapasan yang berujung kematian,” jelas Yosef.
Satu Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S (58) yang kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Nilai Ekonomi dan Dampak Sosial
BBPOM memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp192 juta dengan asumsi harga terendah Rp2.000 per tablet.
Selain itu, penindakan ini dinilai telah mencegah potensi penyalahgunaan oleh sekitar 9.600 orang, dengan asumsi konsumsi rata-rata 10 tablet per orang.
“Banyak tindak kriminal seperti perkelahian, begal, hingga kekerasan dipicu oleh penyalahgunaan obat seperti ini,” tambah Yosef.
Imbauan untuk Masyarakat
BBPOM Makassar mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada promosi obat yang menyesatkan dan selalu memastikan legalitas produk melalui aplikasi BPOM. (*)





















