JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc.. Sidang digelar pada Senin (13/4) di Gedung KPPU, Jakarta, dan kini memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.
Dalam sidang tersebut, Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk mendalami keterangan dari pihak terlapor terkait proses akuisisi serta kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ikuti Sidang Secara Daring dari Jepang
Pihak NTT Docomo, Inc. hadir melalui perwakilan pengurus perusahaan yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring. Kehadiran tersebut turut didampingi oleh juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang.
Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi akuisisi saham dan sejauh mana perusahaan memenuhi kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU.
Akui Terlambat Lapor
Dalam keterangannya, pihak terlapor mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian notifikasi meskipun sebelumnya telah melakukan konsultasi terkait batas waktu pelaporan.
“Perusahaan memahami kewajiban notifikasi, namun dalam praktiknya terdapat keterlambatan yang tidak dapat dihindari. Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut,” ujar perwakilan NTT Docomo, Inc. dalam persidangan.
Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi.
KPPU Tegaskan Penilaian Objektif
Ketua Majelis, Hilman Pujana, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Majelis akan menilai secara menyeluruh setiap fakta yang terungkap di persidangan, termasuk sikap kooperatif dari pihak terlapor dalam proses ini,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, pihak perusahaan menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah keterlambatan serupa di masa mendatang, sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia.
Masuk Tahap Musyawarah Majelis
Setelah tahap pemeriksaan terlapor, Majelis Komisi akan melanjutkan perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan secara patut dan objektif.
Informasi mengenai jadwal sidang lanjutan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.
Informasi untuk Jurnalis
Siaran pers ini dipublikasikan pada 13 April 2026 oleh Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU sekaligus sebagai atribusi pemberitaan.
Kalau mau, saya bisa sekalian buatkan versi headline SEO, caption IG, atau thumbnail AI realistik untuk berita ini. (*)




















