MAKASSAR,FILALIN.COM, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam upaya melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan Sulawesi Selatan.
Pembahasan awal dilakukan melalui Rapat Ekspose yang berlangsung di Ruang Komisi B DPRD Sulsel, Selasa (2/6/2026). Rapat tersebut dihadiri anggota pansus, tim ahli, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan disampaikan untuk memperkaya substansi rancangan perda. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi antara Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang telah berlaku sebelumnya.
Anggota Pansus DPRD Sulsel, Andi Syafiuddin Patahuddin, menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan maupun menghilangkan substansi penting yang telah diatur dalam perda sebelumnya.
“Harapan kita, apa yang sudah diatur dalam Perda WBTB tetap menjadi perhatian sehingga tidak terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan norma ketika regulasi baru ini disusun,” ujarnya.
Menurut legislator Fraksi PKS DPRD Sulsel tersebut, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang sedang dibahas memiliki cakupan yang lebih luas dibanding regulasi sebelumnya. Selain mengatur warisan budaya takbenda, rancangan perda ini juga diarahkan untuk mengakomodasi warisan budaya benda, budaya maritim, dan budaya agraris dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
Andi menjelaskan bahwa konsep tersebut diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif sehingga kebijakan pemajuan kebudayaan daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Ranperda ini diproyeksikan menjadi regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pelestarian kebudayaan Sulawesi Selatan dalam jangka panjang. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat agar benar-benar menghasilkan aturan yang berdaya guna bagi generasi mendatang,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah, keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 akan menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi regulasi. Apabila materi muatan dalam ranperda baru mencakup perubahan yang signifikan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka dimungkinkan adanya penyesuaian terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya.
Pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah saat ini masih berada pada tahap awal berupa pemaparan draft dan inventarisasi masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, pansus akan menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan budayawan, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, komunitas seni, serta perwakilan dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan guna memperkaya substansi regulasi.
Menurut Andi, pelibatan berbagai elemen masyarakat tersebut penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta tantangan pelestarian budaya di masa depan.
Melalui proses pembahasan yang partisipatif tersebut, DPRD Sulsel berharap Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga warisan budaya, memperkuat identitas daerah, dan mendorong pemajuan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan Sulawesi Selatan yang berkelanjutan. (*)





















