OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:39 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis (2/7).

Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyidikan tersebut berlangsung setelah Penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, yaitu:

1. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar;

2. melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta;

3. menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024; dan

4. tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Indonesia Perkuat Sinergi Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulawesi Selatan melalui Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2026
Mau Mabar, Belajar, Hingga WFH Lancar, Indosat 5G   Dukung Ritme Digital Masyarakat Makassar, Gowa dan Maros   
Sekolah Islam Athirah Perkuat Komitmen Cetak SDM Unggul, Islami, Nasional, dan Global
Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bawa Maskerade Tampilkan Wastra Sulsel di INACRAFT 2026
Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli
Road to Give Makassar 2026 Targetkan 1.000 Pelari, Bawa Misi Sosial untuk Air Bersih
Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:53 WITA

Bank Indonesia Perkuat Sinergi Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulawesi Selatan melalui Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Mau Mabar, Belajar, Hingga WFH Lancar, Indosat 5G   Dukung Ritme Digital Masyarakat Makassar, Gowa dan Maros   

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:30 WITA

Sekolah Islam Athirah Perkuat Komitmen Cetak SDM Unggul, Islami, Nasional, dan Global

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bawa Maskerade Tampilkan Wastra Sulsel di INACRAFT 2026

Berita Terbaru