KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar.

 

Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang diselenggarakan Komisi Hukum MUI. Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, serta tokoh MUI. Melalui kerja sama ini, KPPU dan MUI sepakat memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, serta perlindungan terhadap kemitraan UMKM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah. “Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undangundang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ujarnya.

 

Menurutnya, isu persaingan usaha juga perlu mendapat perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berlangsung secara adil dan saling menguntungkan.

 

Selain memperkuat kolaborasi di tingkat nasional, KPPU juga mendorong berkembangnya diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi berbasis syariah. “KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha,” kata Ketua KPPU.

 

Sementara itu, Ketua Umum MUI menilai masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, terutama pada pola kemitraan inti-plasma. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.

 

 

Ia menjelaskan, Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis. “Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” ujar K.H. Anwar Iskandar.

 

Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang mengangkat tema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia.” Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat guna memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25 WITA

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

Berita Terbaru