Bareskrim Limpahkan Laporan Husniah Talenrang ke Polda Sulsel

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, membenarkan pelimpahan tersebut. Menurut dia, laporan yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026 telah diteruskan ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Benar, laporan polisi atas nama pelapor SHT tentang dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.

 

Didik menjelaskan, pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi dugaan tindak pidana serta domisili pelapor dan para saksi yang berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

 

“Pelimpahan dilakukan dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Husniah Talenrang melaporkan dua orang yang menjadi saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Keduanya adalah mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap, dan wartawan FaktualNet, Zaenal Abidin.

 

Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat, 3 Juli 2026. Husniah menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam forum Pansus tidak sesuai dengan fakta dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.

 

“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” kata Husniah saat menyampaikan laporan.

 

Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada penyidik untuk mendukung laporannya. Namun, rincian bukti tersebut tidak dipublikasikan.

 

Menurut Husniah, langkah hukum itu ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan martabat kepala daerah, sekaligus memastikan polemik yang berkembang tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.

 

Perkara ini bermula dari pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang belakangan memicu polemik. Husniah menilai pembahasan tersebut telah bergeser hingga menyentuh ranah privasi dirinya.

 

Hingga kini, Polda Sulsel belum menyampaikan jadwal pemeriksaan maupun tahapan lanjutan setelah menerima pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25 WITA

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

Berita Terbaru