Libatkan KUA dan Imam, MUI Kota Makassar Bahas Poligami dan Nikah Siri Secara Komprehensif

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Diskusi Publik bertema “Analisis Hukum Terhadap Poligami dan Nikah Siri” di Hotel Almadera, Makassar, Kamis (6/8/2026).

 

Kegiatan yang menjadi program Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar ini diikuti para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan, imam masjid, akademisi, serta berbagai unsur masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Panitia, Prof. Dr. Muhammad Sabir Maidin, mengatakan tema tersebut dipilih bukan untuk memperdebatkan hukum Islam ataupun mempertentangkan syariat dengan hukum negara.

 

Sebaliknya, diskusi ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab MUI dalam memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait persoalan poligami dan nikah siri yang belakangan kerap menjadi perhatian publik.

 

Menurutnya, perkembangan media sosial membuat persoalan keluarga semakin sering menjadi konsumsi publik. Namun, informasi yang beredar umumnya hanya berupa potongan-potongan kasus tanpa penjelasan yang utuh sehingga memunculkan berbagai penafsiran yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

 

“Karena itulah MUI Kota Makassar merasa perlu menghadirkan ruang dialog ilmiah yang mempertemukan perspektif fikih, hukum pidana, hukum perkawinan nasional, dan pengalaman praktis para pemangku kepentingan. Harapannya masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif, bukan sekadar potongan informasi yang dapat menimbulkan kebingungan,” ujar Sabir.

 

Ia menjelaskan, dalam tradisi pemikiran Islam, seluruh ketentuan syariat bertujuan menghadirkan kemaslahatan sebagaimana konsep maqashid syariah yang dikemukakan Imam Abu Ishaq al-Syathibi. Lima tujuan utama syariat tersebut meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

 

“Dengan semangat itulah MUI Kota Makassar menyelenggarakan diskusi publik ini agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan yang bersifat emosional, tetapi mampu melihat persoalan poligami dan nikah siri dalam perspektif agama, hukum, dan kemaslahatan bersama,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar, Prof. Dr. H. Marilang, menjelaskan bahwa pada prinsipnya hukum pidana tidak melarang poligami maupun nikah siri.

 

Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika praktik poligami dilakukan dengan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Ia menegaskan bahwa seseorang yang ingin berpoligami wajib memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang Perkawinan, di antaranya memperoleh persetujuan istri yang sah dan izin dari Pengadilan Agama.

 

“Yang dilarang bukan poligaminya, tetapi poligami yang menabrak aturan. Izin dari Pengadilan Agama berangkat dari adanya persetujuan istri. Jika ada istri yang keberatan, permohonan dapat ditolak,” jelasnya.

 

Sebagai Akademisi, Prof. Marilang mengaku pernah menangani perkara permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Makassar.

 

Dalam salah satu kasus, permohonan suami ditolak karena istri menyatakan keberatan dan menilai suaminya belum mampu memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga yang telah ada.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pemalsuan persetujuan istri maupun tindakan yang melanggar ketentuan hukum dalam praktik poligami dapat berimplikasi pada sanksi pidana.

 

Dalam kesempatan yang sama, pemateri ke 2, H. M. Fakhri Jawad, SH, menjelaskan bahwa istilah nikah siri dalam perspektif hukum lebih tepat dimaknai sebagai perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), bukan semata-mata dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

 

Menurutnya, dalam praktik poligami, nikah siri umumnya terjadi karena perkawinan kedua, ketiga, atau keempat tidak memperoleh persetujuan istri sebelumnya maupun izin dari Pengadilan Agama sehingga tidak dapat dicatatkan secara resmi.

 

Ia menjelaskan, Undang-Undang Perkawinan masih memberikan ruang bagi poligami, tetapi dengaIa menjelaskan bahwa dalam praktik poligami, nikah siri umumnya terjadi karena perkawinan kedua atau berikutnya tidak memperoleh persetujuan istri terdahulu maupun izin Pengadilan Agama sehingga tidak dapat dicatatkan secara resmi.
Fakhri menambahkan, Undang-Undang Perkawinan sebenarnya masih membuka ruang untuk poligami, tetapi seluruh persyaratan harus dipenuhi secara kumulatif, mulai dari persetujuan istri, kemampuan memberi nafkah, jaminan berlaku adil, hingga izin Pengadilan Agama.
“Persyaratan tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, sekaligus memastikan poligami dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui forum ini, MUI Kota Makassar berharap para Kepala KUA, imam masjid, tokoh agama, dan masyarakat dapat menjadi rujukan dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai poligami dan nikah siri, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh maupun perdebatan yang berkembang di ruang digital. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendorong Generasi Berdampak, Fakultas Farmasi UIT Gelar PKKMB dan Siapkan Pembukaan Prodi Apoteker
OJK DORONG MASYARAKAT NELAYAN JENEPONTO CAKAP KELOLA KEUANGAN DAN WASPADA INVESTASI ILEGAL
OJK BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN PASANGKAYU GELAR LITERASI KEUANGAN MENYASAR PELAJAR, PELAKU UMKM, DAN KAUM PEREMPUAN
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Apresiasi Perhatian Masyarakat dan PKC PMII Sulsel terhadap Penyaluran BBM
OJK PERKUAT LITERASI KEUANGAN MASYARAKAT BANTAENG MELALUI PROGRAM GENCARKAN
Perkuat Pemahaman Pembelajaran Sentra, Guru BBH dan TK Islam Athirah Antusias Belajar
MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA
LMPI Sulsel Gelar Dialog Kebangsaan, Bahas Peran Akademisi, Ormas, LSM, OKP dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:20 WITA

Mendorong Generasi Berdampak, Fakultas Farmasi UIT Gelar PKKMB dan Siapkan Pembukaan Prodi Apoteker

Senin, 21 September 2026 - 16:56 WITA

OJK DORONG MASYARAKAT NELAYAN JENEPONTO CAKAP KELOLA KEUANGAN DAN WASPADA INVESTASI ILEGAL

Senin, 21 September 2026 - 16:51 WITA

OJK BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN PASANGKAYU GELAR LITERASI KEUANGAN MENYASAR PELAJAR, PELAKU UMKM, DAN KAUM PEREMPUAN

Senin, 21 September 2026 - 11:46 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Apresiasi Perhatian Masyarakat dan PKC PMII Sulsel terhadap Penyaluran BBM

Senin, 21 September 2026 - 11:02 WITA

OJK PERKUAT LITERASI KEUANGAN MASYARAKAT BANTAENG MELALUI PROGRAM GENCARKAN

Berita Terbaru