OJK TETAPKAN PERLAKUAN KHUSUS KREDIT/PEMBIAYAAN BAGI DEBITUR TERDAMPAK BENCANA DI NUSA TENGGARA TIMUR

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:41 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.

Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin (28/9), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.

Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.

2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana Kuliah Gratis PTN Indonesian Intellectual Society Dorong Solusi Berimbang Agar PTS Tidak Gulung Tikar
Indosat Hadirkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tak Hangus hingga Gratis Roaming 7 Negara
OJK LUNCURKAN RP3I 2026-2030, PERKUAT RESILIENSI DAN PERAN PERBANKAN SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI
Dandim Baru 1409/Gowa Siapkan Program Perbaikan Jalan hingga Rumah Warga
Kalla Toyota Hadirkan TOYOTA END YEAR SALE : Momen Terbaik Wujudkan  Mobil Impian Tanpa Harus Menunggu Akhir Tahun
DPN Kunjungi PJM, Perkuat Silaturahmi dan Koordinasi Sektor Kemaritiman
PLN UPT Makassar Audiensi dengan Wakil Bupati Pinrang, Bahas Karhutla dan Pengamanan Aset Transmisi
Rektor UIT Buka Monev Internal Penelitian dan PKM, Sesi Perdana Bersama Fakultas Pertanian.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Wacana Kuliah Gratis PTN Indonesian Intellectual Society Dorong Solusi Berimbang Agar PTS Tidak Gulung Tikar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:41 WITA

OJK TETAPKAN PERLAKUAN KHUSUS KREDIT/PEMBIAYAAN BAGI DEBITUR TERDAMPAK BENCANA DI NUSA TENGGARA TIMUR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:17 WITA

Indosat Hadirkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tak Hangus hingga Gratis Roaming 7 Negara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:40 WITA

OJK LUNCURKAN RP3I 2026-2030, PERKUAT RESILIENSI DAN PERAN PERBANKAN SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:27 WITA

Dandim Baru 1409/Gowa Siapkan Program Perbaikan Jalan hingga Rumah Warga

Berita Terbaru