MAKASSAR,FILALIN.COM,.— Rumah yang semestinya menjadi tempat tinggal justru diduga dijadikan lokasi produksi kosmetik ilegal. Praktik tersebut terbongkar setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan dilakukan setelah BBPOM Makassar menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah produk kosmetik beserta bahan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Produk yang ditemukan diduga mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Merkuri merupakan salah satu bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. BPOM sebelumnya mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi dan perubahan pada kulit hingga dampak yang lebih serius terhadap organ tubuh.
Kasus di Gowa ini juga menunjukkan bahwa produksi kosmetik ilegal tidak selalu dilakukan dalam fasilitas industri besar. Aktivitas tersebut dapat berlangsung di tempat yang tampak seperti rumah biasa dan kemudian produknya diedarkan kepada konsumen.
Fenomena produksi rumahan semacam ini sebelumnya juga ditemukan BBPOM Makassar dalam pengungkapan kosmetik ilegal di Makassar. Dalam kasus berbeda, petugas menemukan ribuan produk kosmetik ilegal serta bahan baku dan peralatan produksi sederhana di sebuah rumah.
BBPOM Makassar terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik dengan klaim hasil instan maupun harga murah. Konsumen diminta memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan keamanan.
Masyarakat juga dianjurkan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
BPOM menegaskan kosmetik ilegal tidak dapat dipastikan keamanan, manfaat, dan mutunya. Karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan produksi maupun peredaran kosmetik ilegal dapat melaporkannya kepada BPOM atau aparat penegak hukum.
Dengan ditetapkannya dua perempuan sebagai tersangka, kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


















