Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:13 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

i

0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

MAKASSAR,FILALIN.COM,.— Rumah yang semestinya menjadi tempat tinggal justru diduga dijadikan lokasi produksi kosmetik ilegal. Praktik tersebut terbongkar setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penindakan dilakukan setelah BBPOM Makassar menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah produk kosmetik beserta bahan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses produksi.

 

Hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Produk yang ditemukan diduga mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.

 

Merkuri merupakan salah satu bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. BPOM sebelumnya mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi dan perubahan pada kulit hingga dampak yang lebih serius terhadap organ tubuh.

 

Kasus di Gowa ini juga menunjukkan bahwa produksi kosmetik ilegal tidak selalu dilakukan dalam fasilitas industri besar. Aktivitas tersebut dapat berlangsung di tempat yang tampak seperti rumah biasa dan kemudian produknya diedarkan kepada konsumen.

 

Fenomena produksi rumahan semacam ini sebelumnya juga ditemukan BBPOM Makassar dalam pengungkapan kosmetik ilegal di Makassar. Dalam kasus berbeda, petugas menemukan ribuan produk kosmetik ilegal serta bahan baku dan peralatan produksi sederhana di sebuah rumah.

 

BBPOM Makassar terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik dengan klaim hasil instan maupun harga murah. Konsumen diminta memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan keamanan.

 

Masyarakat juga dianjurkan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

 

BPOM menegaskan kosmetik ilegal tidak dapat dipastikan keamanan, manfaat, dan mutunya. Karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan produksi maupun peredaran kosmetik ilegal dapat melaporkannya kepada BPOM atau aparat penegak hukum.

 

Dengan ditetapkannya dua perempuan sebagai tersangka, kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Road to Give Makassar 2026 Targetkan 1.000 Pelari, Bawa Misi Sosial untuk Air Bersih
Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Parigi Gowa Capai 84,51 Persen
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera
Swiss-Belinn Panakkukang Kumpulkan 735 Kantong Darah Sepanjang 2026
Penjualan Toyota Agya Terus Melejit, Kuasai 34,3% Market di Kelasnya
LPPM UIT Gelar Monev Internal di Fakultas Keperawatan, Fokus Perkuat Publikasi dan Arah PKM Dosen
OJK PERKUAT EKOSISTEM PEMBIAYAAN UMKM DENGAN PENYEDIAAN INFORMASI KOMPREHENSIF
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:42 WITA

Road to Give Makassar 2026 Targetkan 1.000 Pelari, Bawa Misi Sosial untuk Air Bersih

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:13 WITA

Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:46 WITA

Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:13 WITA

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Parigi Gowa Capai 84,51 Persen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera

Berita Terbaru