MAKASSAR,FILALIN.COM, — LBH Makassar mempertanyakan proses verifikasi penguasaan tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang kini disengketakan Petani Laoli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dalam sidang perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS, LBH menyoroti surat pernyataan penguasaan fisik tanah tertanggal 14 September 2022 yang disebut menjadi dasar penerbitan HPL.
Perwakilan LBH Makassar, Siti Nur Alisa, menduga terdapat persoalan keabsahan dokumen yang perlu diuji dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menyimak jawaban dari BPN, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan HPL,” kata Siti dalam siaran pers, Senin, 12 Oktober 2026.
LBH mempertanyakan surat tersebut karena Petani Laoli mengaku masih menguasai dan menggarap lahan hingga 2026. Sementara itu, dokumen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tertanggal 25 Maret 2026 mencatat petani tersebut telah menguasai tanah selama sembilan tahun.
Menurut LBH, perbedaan keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai verifikasi lapangan sebelum HPL diterbitkan pada 18 September 2024.
LBH juga menyoroti Surat Keterangan Nomor 590/120/DH tertanggal 19 September 2022 yang diterbitkan Kepala Desa Harapan, Mustakim. Mereka mempertanyakan dasar penerbitannya serta informasi mengenai dugaan adanya surat keterangan tanah lain pada objek yang sama.
LBH meminta prosedur penerbitan HPL diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian dokumen administrasi dengan kondisi penguasaan tanah di lapangan.
Adapun dugaan pemalsuan dan persoalan dokumen tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dalam proses hukum. Penjelasan BPN, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa diperlukan untuk memberikan gambaran berimbang atas sengketa ini. (*)
















