Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, — Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

 

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Putri Indah Sari Nurcahyani (18), seorang wiraswasta asal Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ditemukan tewas dengan luka parah akibat tikaman senjata tajam jenis badik oleh pelaku berinisial MJ (18), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Jeneponto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi korban karena motif sakit hati. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sejak Juli 2024 dan bekerja di tempat yang sama.

 

Sebelumnya, korban mendatangi rumah orang tua pelaku di Jeneponto untuk memberitahukan bahwa ia tengah hamil anak pelaku. Hal ini memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.

 

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Setelah berbincang, pelaku mengambil badik yang disimpan di bagasi motornya dan menikam korban berulang kali.

 

Dari hasil visum, ditemukan 98 luka pada tubuh korban, termasuk 79 luka tusuk. Pelaku kemudian membuang jasad korban ke area persawahan dan melarikan diri.

 

Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit motor Scoopy merah hitam, Pakaian korban, Barang-barang lainnya milik pelaku dan korban.

 

Polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

 

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai
BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN DI BULAN RAMADAN 
Pelindo Regional 4 Buka Puasa Bersama Pedagang Asongan Pelabuhan Makassar, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadan
FESTIVAL BEDUG RAMADHAN MASJID AL MARKAZ AL ISLAMI KOLABORASI DENGAN BANK MEGA SYARIAH
Sosok Sederhana dan Merakyat, Achmad Daeng Se’re Kian Dekat di Hati Warga Takalar
Trafik Jeneponto Diprediksi Naik 53%, Indosat Hadirkan Posko Mudik di Jalur Strategis Sulawesi Selatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:54 WITA

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:07 WITA

Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:01 WITA

Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:36 WITA

BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN DI BULAN RAMADAN 

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:15 WITA

FESTIVAL BEDUG RAMADHAN MASJID AL MARKAZ AL ISLAMI KOLABORASI DENGAN BANK MEGA SYARIAH

Berita Terbaru

Berita

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:54 WITA

Berita

BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN DI BULAN RAMADAN 

Jumat, 20 Mar 2026 - 17:36 WITA