Perubahan Nomenklatur BPR Syariah Indo Timur untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Dirut PT. BPR Syariah Indo Timur, Harlinda Hamid, SE mengatakan perubahan nomenklatur PT. BPR Syariah Indo Timur atau biasa di sebut Bank Indo Timur di Rappocini, Selasa (22/01/2025)

 

Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut merupakan amanat dari POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Pasal 147 ayat 1

Di mana pada pasal tersebut menyatakan bahwa perubahan nomenklatur “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” dilakukan paling lama dua tahun sejak peraturan Undang-undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023.

 

“Karena ini diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, artinya perubahan nomenklatur Bank Indo Timur atau disebut PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Indo Timur harus di undangkan paling lambat pada tanggal 12 Januari 2025 dan alhamdulillah kami telah mendapat izin per tanggal 23 Oktober 2024”

“Ini juga mengoptimalkan peran dan fungsi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Indo Timur baik dalam menggerakkan perekonomian maupun memberi kontribusi peningkatan pendapatan masyarakat terutama sekitar Rappocini Makassar”.

 

“Kami mengharapkan masukan, kritik dan saran untuk memperbaiki muatan sehingga nantinya akan benar-benar menjadi BPR Syariah yang berkualitas dan dapat diimplementasikan serta dapat memberikan manfaat bagi perekonomia, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, serta mampu mendorong pembiayaan UMKM di kota Makassar yang efektif dan efisies” pungkas Direktur Utama BPR Syariah Indo Timur Harlinda Hamid.

 

(*/Beddu Lahi/Indri).