Kantongi Sabu Dalam Saku Celananya, Oknum LSM Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 23:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh

i

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh

FILALIN GOWA – Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Gowa, berinisial AN (42 tahun) di tangkap aparat kepolisian pada hari Minggu (04/12/22).

AN (42) ditangkap atas melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AN (42) tertangkap tangan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang saat itu mengantongi sabu di celananya.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, membenarkan adanya penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh saudara AN (42).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul Satuan Narkoba Polres Gowa telah mengamankan AN (42), yang bekerja sebagai LSM,dia di tangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasih Humas saat di konfirmasi tim FILALIN.COM, Senin (05/12/22).

AN (42) ditangkap oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang berada di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Minggu (04/12/22) dini hari WITA.

“Saat di lakukan penggeledahan, Polisi menemukan Sabu seberat 0,39 gram tersebut di saku celana AN (42),” imbuhnya.

Setelah menemukan barang bukti jenis sabu AN (42) di bawah ke polres Gowa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku sementara diamankan di Polres Gowa bersama dengan barangbuktinya guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hasan.

AN (42) di kenakan Pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35. Tahun 2009 tentang narkotika, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan New Port Pelindo Makassar
KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN NEW PORT PELINDO KOTA MAKASSAR
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Bupati Gowa Copot Kadis Dukcapil dan Kepala DPMPTSP Usai Lansia Meninggal di MPP
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN PRABOWO DALAM TAKLIMAT DAN RAKORNAS 2026, POLDA SULSEL GELAR AKSI BERSIH LINGKUNGAN
Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah
Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil
Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WITA

Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan New Port Pelindo Makassar

Senin, 9 Februari 2026 - 21:04 WITA

KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:24 WITA

OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN NEW PORT PELINDO KOTA MAKASSAR

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:14 WITA

LBH Suara Panrita Keadilan Desak Bupati Gowa Copot Kadis Dukcapil dan Kepala DPMPTSP Usai Lansia Meninggal di MPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:05 WITA

TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN PRABOWO DALAM TAKLIMAT DAN RAKORNAS 2026, POLDA SULSEL GELAR AKSI BERSIH LINGKUNGAN

Berita Terbaru

Berita

RUPS LB: TETAPKAN JAJARAN KOMISARIS BARU SPJM

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:31 WITA