Kantongi Sabu Dalam Saku Celananya, Oknum LSM Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 23:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh

i

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh

FILALIN GOWA – Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Gowa, berinisial AN (42 tahun) di tangkap aparat kepolisian pada hari Minggu (04/12/22).

AN (42) ditangkap atas melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AN (42) tertangkap tangan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang saat itu mengantongi sabu di celananya.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, membenarkan adanya penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh saudara AN (42).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul Satuan Narkoba Polres Gowa telah mengamankan AN (42), yang bekerja sebagai LSM,dia di tangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasih Humas saat di konfirmasi tim FILALIN.COM, Senin (05/12/22).

AN (42) ditangkap oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang berada di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Minggu (04/12/22) dini hari WITA.

“Saat di lakukan penggeledahan, Polisi menemukan Sabu seberat 0,39 gram tersebut di saku celana AN (42),” imbuhnya.

Setelah menemukan barang bukti jenis sabu AN (42) di bawah ke polres Gowa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku sementara diamankan di Polres Gowa bersama dengan barangbuktinya guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hasan.

AN (42) di kenakan Pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35. Tahun 2009 tentang narkotika, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Renungan dan Doa Bersama, Kapolres Gowa Pererat Silaturahmi dengan Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa
OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL NELAYAN DI PERAIRAN PALLETTE BONE
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan
OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU
SATU ORANG HILANG DI HUTAN KELURAHAN BATTANG BARAT, KOTA PALOPO
Kapolsek Baru Ujung Pandang “Turun ke Jalanan”! Kunjungi KPJ Makassar, Ada Pesan Khusus untuk Para Pengamen
KPPU Makassar & Pemkab Maros Kolaborasi Cegah Praktik Curang Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Personel Polres Gowa Turun ke Jalan, Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusif 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:20 WITA

Malam Renungan dan Doa Bersama, Kapolres Gowa Pererat Silaturahmi dengan Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa

Kamis, 30 April 2026 - 19:07 WITA

OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL NELAYAN DI PERAIRAN PALLETTE BONE

Rabu, 29 April 2026 - 08:58 WITA

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan

Selasa, 28 April 2026 - 09:20 WITA

OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU

Sabtu, 25 April 2026 - 13:56 WITA

SATU ORANG HILANG DI HUTAN KELURAHAN BATTANG BARAT, KOTA PALOPO

Berita Terbaru