AAS, Pemodal Uang Palsu UIN Alauddin, Resmi Diserahkan ke Kejari Gowa

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 22:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0#

i

0-3248x1440-0-0#

Gowa, Filalin.com Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menyerahkan tersangka utama kasus uang palsu yang menghebohkan kampus UIN Alauddin Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Selasa (15/4/2025).

Tersangka berinisial AAS diserahkan oleh Kepala Penerangan Umum Kejati Sulsel, Soetarmin, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., didampingi Kasipidum Gowa, Siti Nurdaliah, S.H., M.H. Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Gowa setelah berkas perkara AAS dinyatakan lengkap atau P-21.

“Soal peran, AAS ini sebagai pemodal. Dia yang membeli mesin cetak uang palsu serta perlengkapan lainnya,” ujar Soetarmin dalam keterangannya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mesin Cetak Impor dan Markas Produksi di Kampus

AAS diketahui membeli mesin cetak dari China senilai Rp600 juta yang dikirim melalui Surabaya. Mesin ini kemudian digunakan di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang telah dimodifikasi menjadi ruang produksi kedap suara.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita sedikitnya 98 barang bukti, antara lain:

  • Uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp446,7 juta
  • Sertifikat deposito palsu Bank Indonesia senilai Rp45 triliun
  • Surat Berharga Negara palsu senilai Rp700 triliun
  • Mata uang asing termasuk 111 lembar Dong Vietnam dan 1 lembar Won Korea Selatan

Tak Punya Fitur Keamanan

Bank Indonesia menyebut, uang palsu yang dicetak menggunakan teknik inkjet dan sablon biasa ini tidak memiliki fitur keamanan seperti benang pengaman, watermark, maupun electrotype. Hal ini menjadikan uang tersebut cukup mudah dibedakan dari yang asli.

Terancam 15 Tahun Penjara

AAS dikenai Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kejari Gowa menyatakan akan segera mempersiapkan proses pelimpahan ke pengadilan agar kasus ini segera disidangkan. Proses penyidikan terhadap tersangka lain yang masih berkaitan dengan jaringan ini juga terus berjalan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujian di SD Islam Athirah Makassar: Tak Hanya Akademik, Tapi Juga Al-Qur’an
Promo Spesial Ramadan: Bugis Waterpark Adventure Berikan Harga Spesial Buy 2 Get 1
Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep
OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah, 100 Komunitas di Makassar Ikut Edukasi Ramadan
Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU Sulselbar Lewat Program Upskilling
Bulan Suci Ramadhan LBH UIT Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berbagi Santunan Ramadhan untuk 30 Anak Panti Asuhan Sultan Al-Amin di Kendari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:13 WITA

Ujian di SD Islam Athirah Makassar: Tak Hanya Akademik, Tapi Juga Al-Qur’an

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:20 WITA

Promo Spesial Ramadan: Bugis Waterpark Adventure Berikan Harga Spesial Buy 2 Get 1

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:16 WITA

Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:06 WITA

OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah, 100 Komunitas di Makassar Ikut Edukasi Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:59 WITA

Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar

Berita Terbaru

Berita

Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep

Rabu, 4 Mar 2026 - 14:16 WITA