Gowa, Filalin.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menyerahkan tersangka utama kasus uang palsu yang menghebohkan kampus UIN Alauddin Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Selasa (15/4/2025).
Tersangka berinisial AAS diserahkan oleh Kepala Penerangan Umum Kejati Sulsel, Soetarmin, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., didampingi Kasipidum Gowa, Siti Nurdaliah, S.H., M.H. Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Gowa setelah berkas perkara AAS dinyatakan lengkap atau P-21.
“Soal peran, AAS ini sebagai pemodal. Dia yang membeli mesin cetak uang palsu serta perlengkapan lainnya,” ujar Soetarmin dalam keterangannya kepada wartawan.
Mesin Cetak Impor dan Markas Produksi di Kampus
AAS diketahui membeli mesin cetak dari China senilai Rp600 juta yang dikirim melalui Surabaya. Mesin ini kemudian digunakan di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang telah dimodifikasi menjadi ruang produksi kedap suara.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita sedikitnya 98 barang bukti, antara lain:
- Uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp446,7 juta
- Sertifikat deposito palsu Bank Indonesia senilai Rp45 triliun
- Surat Berharga Negara palsu senilai Rp700 triliun
- Mata uang asing termasuk 111 lembar Dong Vietnam dan 1 lembar Won Korea Selatan
Tak Punya Fitur Keamanan
Bank Indonesia menyebut, uang palsu yang dicetak menggunakan teknik inkjet dan sablon biasa ini tidak memiliki fitur keamanan seperti benang pengaman, watermark, maupun electrotype. Hal ini menjadikan uang tersebut cukup mudah dibedakan dari yang asli.
Terancam 15 Tahun Penjara
AAS dikenai Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kejari Gowa menyatakan akan segera mempersiapkan proses pelimpahan ke pengadilan agar kasus ini segera disidangkan. Proses penyidikan terhadap tersangka lain yang masih berkaitan dengan jaringan ini juga terus berjalan. (*)