KPPU Nyatakan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terkait kerja sama perusahaan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023, yang digelar pada Senin (26/5) di Kantor KPPU, Jakarta. Majelis Komisi terdiri dari Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, S.T. sebagai Anggota.

Perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang meneliti isi perjanjian kerja sama antara PT KFD dan para dokter mitra, termasuk penggunaan alat dan bahan medis, serta pengaturan hubungan kerja sama profesi. Meskipun sempat mendapat tiga Peringatan Tertulis dari KPPU, PT KFD menyatakan telah melakukan sejumlah perbaikan, meski perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan terbuka, Majelis Komisi memeriksa dokumen, saksi-saksi, serta keterangan ahli dari berbagai perguruan tinggi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa hubungan kerja yang terjadi bukan merupakan bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud dalam UU UMKM, melainkan hubungan profesional berbasis imbal jasa.

Pihak PT KFD menyambut baik putusan tersebut. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, dr. R. Novy G. Aulia, menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang transparan dan objektif.

> “Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Komisi. Sejak awal, kerja sama kami dengan para dokter mitra dibangun atas dasar kesetaraan profesional, tanpa maksud menguasai atau merugikan mitra kami,” ujar Novy.

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perjanjian kerja sama agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk masukan dari KPPU.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran dalam Pasal 35 ayat (1), Majelis Komisi menyatakan bahwa PT KFD tidak bersalah dan menutup perkara ini. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andi Sultan Jadi Pembuka Ujian Tutup Tesis Pascasarjana Unifa Makassar
Car Meet Kalla Toyota Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Otomotif, Hadirkan Fitra Eri hingga Om Mobi
Perkuat Kesiapsiagaan, Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026
Satu pendaki patah kaki dievakuasi dari Bulu Saukang
Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif
Kreator, Bersiaplah: Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Hadir untuk Mengubah Kreativitas Menjadi Peluang Nyata
DORONG GENERASI MUDA YANG ADAPTIF DAN CERDAS FINANSIAL, OJK SULSEL SULBAR TINGKATKAN EDUKASI KEUANGAN
Toyota dan Era Baru Keselamatan Berkendara: Teknologi Premium untuk Semua
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:53 WITA

Andi Sultan Jadi Pembuka Ujian Tutup Tesis Pascasarjana Unifa Makassar

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:05 WITA

Car Meet Kalla Toyota Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Otomotif, Hadirkan Fitra Eri hingga Om Mobi

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:52 WITA

Perkuat Kesiapsiagaan, Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:27 WITA

Satu pendaki patah kaki dievakuasi dari Bulu Saukang

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:44 WITA

Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif

Berita Terbaru

Berita

Satu pendaki patah kaki dievakuasi dari Bulu Saukang

Rabu, 17 Jun 2026 - 07:27 WITA