Pemuda di Makassar Ancam Mantan Kekasih Sebarkan VCS Lantaran Tidak Terima Diputuskan

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:27 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi/int

i

ilustrasi/int

FILALIN, MAKASSAR – IS (27), pemuda 26 tahun asal Jalan Parang Malu’lu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.

IS diamankan Unit Opsnal Polsek Mariso lantaran hendak menyebarkan video call seks (VCS) mantannya SM (24).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (14/12/22) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diamankan atas kasus tindak pidana pornografi,” kata Lando, Kamis (15/12/22).

Lando menceritakan, awalnya pelaku berpacaran dengan korban. Namun hubungan keduanya kandas di tengah jalan.

Karena tak terima diputuskan, pelaku kemudian mengajak korban untuk balikan. Sayangnya, korban sudah tidak mau.

“Akhirnya pelaku mengancam korban dengan mengatakan korban akan dibunuh dan menyebarkan foto telanjang yang mana pada waktu itu pelaku memaksa video call dan pelaku diam-diam meng-capture video call tersebut dan menjadikannya ancaman kepada korban apabila korban ingin pisah dari hubungan pacaran tersebut dengan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah meng-capture video korban pada saat tanpa busana.

“Pelaku mengancam korban dengan cara akan memviralkan korban tanpa busana jika korban tidak Kembali pacaran dengan pelaku,” tandasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 HP jenis Oppo Reno 6 diamankan diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Laporan Warga, Polresta Gowa Amankan 750 Liter Ballo di Pattallassang
Kredit Melawan Rentenir Tembus Rp64,85 Triliun, Jangkau 2,28 Juta Debitur
Kapolresta Gowa Buka Turnamen Sepak Takraw di Bajeng
Peradi Profesional Gandeng Dua Kampus di Makassar, Perkuat Pendidikan Calon Advokat Berintegritas
LBH SUARA PANRITA KEADILAN KIRIM SOMASI PERTAMA KEPADA BUPATI PINRANG, PERJUANGKAN HAK AHLI WARIS ATAS TANAH DI LAMPA PINRANG, SULAWESI SELATAN 
LOKA POM DI KAB. BONE BERIKAN EDUKASI REGULASI HINGGA TEKNOLOGI PENGOLAHAN ANGAN KEPADA PELAKU USAHA IRTP
KOORDINASI POLISI DAN JAKSA: MENGAKHIRI EGO SEKTORAL DALAM PERKARA PIDANA
OJK Denda Pihak Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Respons Cepat Laporan Warga, Polresta Gowa Amankan 750 Liter Ballo di Pattallassang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:39 WITA

Kredit Melawan Rentenir Tembus Rp64,85 Triliun, Jangkau 2,28 Juta Debitur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Kapolresta Gowa Buka Turnamen Sepak Takraw di Bajeng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:52 WITA

Peradi Profesional Gandeng Dua Kampus di Makassar, Perkuat Pendidikan Calon Advokat Berintegritas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:15 WITA

LBH SUARA PANRITA KEADILAN KIRIM SOMASI PERTAMA KEPADA BUPATI PINRANG, PERJUANGKAN HAK AHLI WARIS ATAS TANAH DI LAMPA PINRANG, SULAWESI SELATAN 

Berita Terbaru