OJK Siap Revisi Aturan Terkait Rekening Dormant, Jaga Stabilitas dan Kepastian Hukum

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:31 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk melalui langkah-langkah peninjauan kembali (revisit) terhadap regulasi yang mengatur rekening tidak aktif atau dormant. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyikapi berbagai pertanyaan publik terkait pemblokiran sejumlah rekening dormant.

 

“OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan,” ujar Dian dalam pernyataan resminya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menambahkan, OJK tengah melakukan evaluasi atas peraturan yang berlaku, khususnya yang menyangkut pengelolaan rekening dormant. Langkah ini diambil untuk memperjelas hak-hak perbankan sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan bagi para nasabah.

 

“Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas,” kata Dian.

 

Rekening dormant atau rekening tidak aktif selama kurun waktu tertentu, selama ini kerap menjadi perhatian karena rentan disalahgunakan atau tidak terkelola dengan baik. Peninjauan kembali kebijakan ini dinilai penting guna mencegah celah penyalahgunaan, meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

 

Langkah OJK ini sejalan dengan mandat Undang-undang yang mengamanatkan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan untuk menjaga integritas serta stabilitas sektor keuangan nasional. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Area Ambon Perkuat Kepedulian Sosial, Sabet Tiga Penghargaan CSR 2026
PT PEGADAIAN AREA AMBON RAIH TIGA PENGHARGAAN WINNER TOP CSR AWARD 2026 DARI PEMERINTAH KOTA AMBON
OJK DORONG INOVASI ASET KEUANGAN DIGITAL SYARIAH YANG BERMANFAAT DAN MEMPERKUAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT
Semangat Gotong‑Royong Membara, Rumah Layak Bapak Syahrir Capai 68 Persen Menuju Garis Akhir
PERKUAT PENEGAKAN HUKUM PASAR MODAL, OJK KEMBALI TETAPKAN SANKSI PELANGGARAN MANIPULASI SAHAM, INFORMASI MENYESATKAN, DAN PENYALAHGUNAAN REKENING NASABAH
OJK DORONG MAHASISWA JADI AGEN LITERASI KEUANGAN DAN PENGGERAK EKONOMI DAERAH
ARYADUTA Makassar Hadirkan “New Year’s Eve Glamping Party”, Sambut 2027 dengan Perayaan Penuh Hiburan
Sinergi Kuat TNI dan Masyarakat Gowa, Kebut Pembangunan Jembatan Beton Sungai Karangloe
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:08 WITA

Pegadaian Area Ambon Perkuat Kepedulian Sosial, Sabet Tiga Penghargaan CSR 2026

Rabu, 4 November 2026 - 15:56 WITA

PT PEGADAIAN AREA AMBON RAIH TIGA PENGHARGAAN WINNER TOP CSR AWARD 2026 DARI PEMERINTAH KOTA AMBON

Rabu, 4 November 2026 - 15:41 WITA

OJK DORONG INOVASI ASET KEUANGAN DIGITAL SYARIAH YANG BERMANFAAT DAN MEMPERKUAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT

Rabu, 4 November 2026 - 15:07 WITA

Semangat Gotong‑Royong Membara, Rumah Layak Bapak Syahrir Capai 68 Persen Menuju Garis Akhir

Rabu, 4 November 2026 - 12:49 WITA

PERKUAT PENEGAKAN HUKUM PASAR MODAL, OJK KEMBALI TETAPKAN SANKSI PELANGGARAN MANIPULASI SAHAM, INFORMASI MENYESATKAN, DAN PENYALAHGUNAAN REKENING NASABAH

Berita Terbaru