BBPOM di Makassar Perkuat Literasi dan Komitemen Pelaku Usaha Melalui Bimtek Obat Bahan Alam yang Aman dan Bermutu

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya keamanan dan mutu Obat Bahan Alam (OBA) atau jamu, Balai Besar POM di Makassar menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi Produsen dan Distributor Obat Bahan Alam dalam Rangka Perkuatan Pengawasan OBA yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) pada Rabu, 12 November 2025 di Aula Baji Minasa.

 

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan dalam sambutannya melalui sambungan Zoom Meeting, menegaskan bahwa OBA atau jamu merupakan warisan budaya bangsa yang telah diakui dunia. “Pada 6 Desember 2023, Jamu resmi ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia. Pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga amanah bagi kita semua untuk memastikan jamu tetap aman, bermutu, bermanfaat, dan berdaya saing,” ujar Yosef.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun demikian, hasil pengawasan BBPOM di Makassar masih menunjukkan adanya temuan OBA yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), di mana biasanya produk OBA tersebut tidak memiliki izin edar BPOM, atau mencantumkan nomor izin edar fiktif. “Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada permintaan dari masyarakat terhadap produk-produk yang menawarkan efek instan, padahal sangat berisiko bagi kesehatan,” lanjutnya.

 

Produk OBA atau jamu yang paling sering ditambahkan BKO antara lain produk dengan klaim stamina pria, pelangsing, serta produk pegal linu seperti Kopi Cleng, Kopi Jantan, Urat Madu, Montalin, Tawon Liar, dan Lami, dll. Efek cepat atau cespleng yang dirasakan konsumen biasanya berasal dari kandungan BKO berbahaya seperti sildenafil sitrat, tramadol, deksametason, sibutramin hidroklorida, dan bahan kima lainnya.

 

“Penambahan BKO dalam obat bahan alam merupakan pelanggaran serius dan sangat berbahaya. Dampaknya dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati, ginjal, hingga kematian. Sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah,” tegas Yosef.

 

Yosef juga menekankan bahwa pelaku usaha merupakan memiliki peran penting dan salah satu garda terdepan untuk memutus mata rantai peredaran OBA ilegal. “Pastikan produk yang dijual telah memiliki izin edar BPOM dan selalu lakukan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa” pesannya.

Untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memastikan legalitas produk, BPOM telah menyediakan aplikasi BPOM Mobile. “Banyak ditemukan produk yang mencantumkan nomor izin edar fiktif, melalui BPOM Mobile, legalitas produk dapat dicek dengan mudah. Jika masyarakat atau pelaku usaha ragu, cukup foto produknya dan kirimkan ke layanan informasi dan pengaduan BBPOM di Makassar melalui WhatsApp 0852-11111-533, pasti akan kami respon” tambah Yosef.

 

Kegiatan bimbingan teknis ini menjadi bagian dari intervensi pengawasan BBPOM di Makassar untuk memperkuat literasi, kepatuhan, serta komitmen pelaku usaha dalam menjamin mutu dan keamanan produk OBA yang beredar. Temuan OBA mengandung BKO yang terus berulang bahkan beberapa telah masuk dalam Public Warning BPOM dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat sekaligus merugikan pelaku usaha yang telah patuh dan berupaya memproduksi OBA secara legal.

 

Melalui kegiatan ini, BBPOM di Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi, meningkatkan kesadaran, serta memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko bahaya Obat Bahan Alam ilegal mengandung BKO. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Kanwil VI SulselBarRa Maluku Santuni Anak Yatim dalam Kegiatan Safari Ramadhan
Jelang Idul Fitri 1447 H, Polres Gowa Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat, Dave Hendrik – Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia
Bank Indonesia Gelar Forum Ekonomi Syariah Sulawesi Selatan 2026:  Dorong Sinergi Keuangan Sosial dan Komersial dalam Memperkuat Ekosistem Halal
IM3 Platinum Bawa Bundling Eksklusif iPhone 17 ke iBoxing Week 2026 Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Koordinasi dengan Wali Kota Baubau, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri
PERKUAT LITERASI KEUANGAN SYARIAH DAN KEWIRAUSAHAAN SANTRI OJK Gelar Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH)
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:03 WITA

Pegadaian Kanwil VI SulselBarRa Maluku Santuni Anak Yatim dalam Kegiatan Safari Ramadhan

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:06 WITA

Jelang Idul Fitri 1447 H, Polres Gowa Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:00 WITA

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat, Dave Hendrik – Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:32 WITA

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:16 WITA

Bank Indonesia Gelar Forum Ekonomi Syariah Sulawesi Selatan 2026:  Dorong Sinergi Keuangan Sosial dan Komersial dalam Memperkuat Ekosistem Halal

Berita Terbaru