Belum Clean and Clear, Lahan Disewa IHIP di Luwu Timur Simpan Potensi Masalah Hukum

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:06 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU TIMUR,FILALIN.COM,  — Proyek kawasan industri yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Luwu Timur menghadapi polemik serius. Status lahan yang belum sepenuhnya dinilai clean and clear memunculkan konflik sosial antara pemerintah daerah dan warga yang telah lama menguasai lahan tersebut.

Proyek kawasan industri yang dikelola PT Indonesia Huali Industry Park berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Di tengah dorongan percepatan investasi, persoalan legalitas lahan justru menjadi sorotan utama karena dinilai berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.

Ketegangan memuncak pada Sabtu (14/2/2026) saat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama ratusan personel Satpol PP mendatangi lokasi untuk memasang papan kepemilikan lahan sekaligus melakukan penertiban kebun warga. Warga yang mengaku mengelola lahan sejak 2008 menghadang aparat karena menganggap lahan tersebut menjadi sumber penghidupan utama mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah daerah diketahui mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas sekitar 390 hingga 395 hektare. Namun warga mengklaim memiliki penguasaan fisik turun-temurun, sebagian dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Guru Besar Hukum Agraria Sufirman Rahman menilai persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai sengketa perdata biasa. Ia menyebut konflik tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai konflik agraria struktural yang melibatkan relasi kuasa antara negara, masyarakat, dan kepentingan investasi.

Menurutnya, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik yang berlangsung nyata, terus-menerus, dan dilakukan dengan itikad baik memiliki relevansi hukum, meskipun suatu lahan diklaim sebagai tanah negara.

Secara historis, lahan tersebut disebut berasal dari kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang sebelumnya dikelola perusahaan tambang, yakni PT Vale Indonesia Tbk. Lahan yang semula berstatus kawasan hutan kemudian berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sebelum akhirnya masuk dalam pengelolaan pemerintah daerah.

Pada 2022, lahan dihibahkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme hibah daerah dan dicatat sebagai aset. Selanjutnya pada 2024 diterbitkan HPL, sebelum akhirnya disewakan kepada investor industri dengan kontrak jangka panjang.

Meski proyek industri ini diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Luwu Timur, para ahli menilai status PSN tidak serta-merta menghapus kewajiban penyelesaian konflik agraria yang ada.

Jika proyek diperuntukkan bagi kepentingan umum, mekanisme pengadaan tanah seharusnya dilakukan melalui musyawarah, transparansi, serta pemberian ganti kerugian yang layak kepada masyarakat terdampak, termasuk nilai ekonomi tanaman dan sumber penghidupan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pemerintah daerah terkait skema penyelesaian konflik lahan dengan warga.

Di tengah ambisi percepatan industrialisasi, polemik lahan kawasan industri ini menjadi ujian penting bagi kepastian hukum agraria sekaligus stabilitas investasi di daerah. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar
Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  
Djaya Jumain: Kapolda Sulsel Berganti, Semoga Ada Harapan Baru dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Selatan
Royal Bay Hotel Gelar Donor Darah, Targetkan 50 Kantong untuk Bantu Stok PMI Makassar
Wacana Kuliah Gratis PTN Indonesian Intellectual Society Dorong Solusi Berimbang Agar PTS Tidak Gulung Tikar
OJK TETAPKAN PERLAKUAN KHUSUS KREDIT/PEMBIAYAAN BAGI DEBITUR TERDAMPAK BENCANA DI NUSA TENGGARA TIMUR
Indosat Hadirkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tak Hangus hingga Gratis Roaming 7 Negara
OJK LUNCURKAN RP3I 2026-2030, PERKUAT RESILIENSI DAN PERAN PERBANKAN SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:17 WITA

PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:40 WITA

Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:38 WITA

Djaya Jumain: Kapolda Sulsel Berganti, Semoga Ada Harapan Baru dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Selatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:33 WITA

Royal Bay Hotel Gelar Donor Darah, Targetkan 50 Kantong untuk Bantu Stok PMI Makassar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Wacana Kuliah Gratis PTN Indonesian Intellectual Society Dorong Solusi Berimbang Agar PTS Tidak Gulung Tikar

Berita Terbaru