MAKASSAR,FILALIN.COM, — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan komitmennya terhadap kepastian hukum, kepatuhan regulasi, dan transparansi sebagai perusahaan terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam siaran pers resmi yang diterima media, GMTD menyatakan menghormati pelaksanaan RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan DPRD. Perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.
“Sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sekaligus mitra Pemerintah Daerah, kami memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.
GMTD menegaskan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, perseroan menilai tidak ada lagi sengketa hukum yang perlu diperdebatkan dalam forum tersebut.
Selain itu, GMTD memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepemilikan perizinan yang sah melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Sebagai emiten, GMTD juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan, lanjut Ali Said, tercatat secara resmi dan bersifat transparan.
Dalam siaran pers tersebut, GMTD turut menyoroti kontribusinya bagi daerah, antara lain melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
Perseroan menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
“Untuk menjaga ketertiban informasi dan akurasi pemberitaan, klarifikasi resmi perseroan kami sampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut,” tegas Ali Said. (*)












