BBPOM Makassar Bongkar Produksi Skincare Ilegal di Makassar, Omzet Capai Rp65 Juta per Pekan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:09 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, –Balai Besar POM di Makassar bersama aparat kepolisian mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan usai tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan operasi penindakan di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin produksi maupun izin edar BPOM. Dari lokasi, petugas menyita 8 item produk jadi sebanyak 7.092 pieces serta bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, hingga alat produksi sederhana dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BBPOM Makassar mengungkap produk yang diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.

“Hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar menunjukkan produk tersebut positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat,” Ungkap Kepala BPOM Makassar Jusuf Dwi Irwan Saat Prescon Kamis (21/5).

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar BPOM seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream. Pelaku juga mencampurkan produk kosmetik legal dengan bahan ilegal dalam proses produkssinya.

Dari hasil pemeriksaan, BBPOM menetapkan seorang perempuan berinisial “S” (28) sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Produk kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket skincare berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Dalam sepekan, produksi paket skincare itu disebut mencapai 300 hingga 500 paket dengan harga jual Rp130 ribu per paket.

Dengan jumlah tersebut, omzet pelaku diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BBPOM Makassar juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kosmetik yang menjanjikan efek putih instan. Kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat dapat memicu gangguan kesehatan serius mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah
Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Berita Terbaru