Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG, Langsung Ditahan

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:29 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Gowa usai menjalani pemeriksaan intensif.

Abdullah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa sejak Kamis siang, 18 Juni 2026. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama berjam-jam sebelum penyidik memutuskan menaikkan status hukumnya menjadi tersangka.

Sekitar pukul 01.10 Wita, Abdullah terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian digiring menuju Rutan Mapolres Gowa untuk menjalani penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam,” kata Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam.

Namun, Arman belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Abdullah. Menurut dia, kepolisian akan menyampaikan penjelasan lengkap melalui konferensi pers yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap pada saat konferensi pers Polres Gowa,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Abdullah berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Gowa. Sebelumnya, perkara ini telah menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Gowa.

Hingga kini, kepolisian belum mengungkap nilai kerugian negara maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret salah satu pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa itu.

Dengan penetapan tersangka ini, Abdullah Sirajuddin resmi mendekam di Rutan Polres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan membuka seluruh detail kasus, termasuk peran tersangka dan perkembangan penyidikan, dalam konferensi pers yang akan digelar. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapimnas Forkonas PP DOB, Hasbi Syamsu Ali Bawa Aspirasi 4 CDOB dan Provinsi Luwu Raya
PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
Buka ASC Vol. 5, OSIS SMA Islam Athirah Makassar Rangkul PMI Gelar Donor Darah
Pelita SDN Borong Makassar, Cara Sekolah Hidupkan Literasi
Dari Ikatan Kain Menjadi Karya Bermakna, GMTD Hadirkan Tabung Karya Vol. 5 Bersama 45 Perempuan Penyandang Disabilitas
SD Negeri Borong Dorong Budaya Literasi Siswa Lewat Membaca dan Menulis
Jelang HUT ke-26, Mal Ratu Indah Hadirkan Artcade sebagai Ruang Kreatif dan Komunitas
Peringati World Heart Day 2026, Bukit Baruga Hadirkan Pemeriksaan dan Edukasi Kesehatan Jantung Gratis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:00 WITA

Rapimnas Forkonas PP DOB, Hasbi Syamsu Ali Bawa Aspirasi 4 CDOB dan Provinsi Luwu Raya

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WITA

PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang

Selasa, 29 September 2026 - 12:07 WITA

Buka ASC Vol. 5, OSIS SMA Islam Athirah Makassar Rangkul PMI Gelar Donor Darah

Selasa, 29 September 2026 - 11:04 WITA

Pelita SDN Borong Makassar, Cara Sekolah Hidupkan Literasi

Senin, 28 September 2026 - 20:24 WITA

Dari Ikatan Kain Menjadi Karya Bermakna, GMTD Hadirkan Tabung Karya Vol. 5 Bersama 45 Perempuan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Berita

Pelita SDN Borong Makassar, Cara Sekolah Hidupkan Literasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:04 WITA