Djaya Jumain: Masyarakat Gowa Diminta Menghentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati Gowa

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:55 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, — Maraknya isu dan dugaan kampanye hitam (black campaign) yang beredar di media sosial terkait tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi menyerang kehormatan pribadi seseorang.

 

Menurut Djaya Jumain, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Oleh karena itu, benar atau tidaknya suatu tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Marilah kita menghormati asas praduga tak bersalah. Suatu perbuatan tidak dapat dinyatakan benar atau salah hanya berdasarkan dugaan maupun opini publik. Kebenarannya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Djaya Jumain.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh berbagai informasi yang berkembang, termasuk yang muncul dalam dinamika politik maupun forum-forum publik. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan Bupati Gowa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

 

Djaya Jumain menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Gowa untuk lebih berhati-hati dalam membuat maupun membagikan unggahan di media sosial. Jangan sampai karena terpancing isu yang belum terbukti, seseorang justru berhadapan dengan persoalan hukum akibat penyebaran informasi yang berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan pihak lain,” tegasnya.

 

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi yang kondusif serta menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap secara objektif dan adil. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25 WITA

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

Berita Terbaru