Djaya Jumain: Masyarakat Gowa Diminta Menghentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati Gowa

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, — Maraknya isu dan dugaan kampanye hitam (black campaign) yang beredar di media sosial terkait tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi menyerang kehormatan pribadi seseorang.

 

Menurut Djaya Jumain, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Oleh karena itu, benar atau tidaknya suatu tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Marilah kita menghormati asas praduga tak bersalah. Suatu perbuatan tidak dapat dinyatakan benar atau salah hanya berdasarkan dugaan maupun opini publik. Kebenarannya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Djaya Jumain.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh berbagai informasi yang berkembang, termasuk yang muncul dalam dinamika politik maupun forum-forum publik. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan Bupati Gowa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

 

Djaya Jumain menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Gowa untuk lebih berhati-hati dalam membuat maupun membagikan unggahan di media sosial. Jangan sampai karena terpancing isu yang belum terbukti, seseorang justru berhadapan dengan persoalan hukum akibat penyebaran informasi yang berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan pihak lain,” tegasnya.

 

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi yang kondusif serta menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap secara objektif dan adil. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng
Mubes BMJ KB-TK Islam Athirah Makassar: Menguatkan Sinergi, Menebar Kebaikan untuk Ananda
Rayakan 7 Tahun QRIS, BI Sulsel Gelar Sultan QRIS Run 2026
Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu
70 Anak di Komunitas Matoa Makassar Jadi Sasaran Pendampingan, LPA Sulsel Soroti Pekerja Anak
GMTD Perkuat Budaya Keselamatan Kerja melalui  Sosialisasi K3 Bersama Vendor dan Kontraktor
TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN KORBAN JATUH DARI KAPAL JOLLORO DI SINJAI DALAM KONDISI MENINGGAL DUNIA
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:52 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:26 WITA

Mubes BMJ KB-TK Islam Athirah Makassar: Menguatkan Sinergi, Menebar Kebaikan untuk Ananda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:29 WITA

Rayakan 7 Tahun QRIS, BI Sulsel Gelar Sultan QRIS Run 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:19 WITA

Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu

Berita Terbaru