Polresta Gowa Luruskan Isu Dugaan Tangkap Lepas, Bantah Terima Uang Rp5 Juta

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:56 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, –Polresta Gowa memberikan penjelasan terkait pemberitaan di kanal Instagram Teropongmakassar yang menuding adanya praktik “tangkap lepas” oleh Timsus 2 Satnarkoba Polresta Gowa dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta, Rabu (19/8/2026).

 

Menanggapi informasi tersebut, Kasubnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa, Ipda Hamsir, A.Md., S.H., menjelaskan kronologi pengamanan seorang pria berinisial MA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurutnya, MA diamankan saat anggota melakukan pengembangan kasus ke wilayah Jalan Dangko, Makassar. MA disebut bukan merupakan target operasi. Namun, saat berada di lokasi, petugas menemukan MA sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

 

Dalam pengamanan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa alat isap sabu atau bong. Sementara itu, pirex yang terdapat pada alat tersebut dalam kondisi sudah kosong.

 

“Yang bersangkutan bukan target operasi. Kami temukan di TKP sedang mengonsumsi sabu dan kami amankan barang bukti berupa alat isap bong, sementara isi pirex sudah kosong,” jelas Ipda Hamsir.

 

Selanjutnya, MA dibawa ke posko untuk dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Dari hasil gelar, barang bukti yang ditemukan dinilai minim. Selain itu, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Makassar.

 

Atas pertimbangan tersebut, pihak kepolisian kemudian menghubungi keluarga MA untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarganya agar mendapatkan pembinaan dan tidak kembali mengonsumsi narkotika.

 

Ipda Hamsir juga secara tegas membantah tudingan adanya permintaan maupun penerimaan uang sebesar Rp5 juta dalam proses tersebut.

 

“Terkait permintaan uang dan menerima uang sebesar Rp5 juta itu tidak benar. Kami tidak menerima uang sesuai dengan berita yang beredar,” tegasnya.

 

Polresta Gowa menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang serta memberikan gambaran mengenai fakta penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh petugas.

 

(*/Humas Polresta Gowa)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Indonesia Perkuat Sinergi Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulawesi Selatan melalui Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2026
Mau Mabar, Belajar, Hingga WFH Lancar, Indosat 5G   Dukung Ritme Digital Masyarakat Makassar, Gowa dan Maros   
Sekolah Islam Athirah Perkuat Komitmen Cetak SDM Unggul, Islami, Nasional, dan Global
Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bawa Maskerade Tampilkan Wastra Sulsel di INACRAFT 2026
Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli
Road to Give Makassar 2026 Targetkan 1.000 Pelari, Bawa Misi Sosial untuk Air Bersih
Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:53 WITA

Bank Indonesia Perkuat Sinergi Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulawesi Selatan melalui Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Mau Mabar, Belajar, Hingga WFH Lancar, Indosat 5G   Dukung Ritme Digital Masyarakat Makassar, Gowa dan Maros   

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:30 WITA

Sekolah Islam Athirah Perkuat Komitmen Cetak SDM Unggul, Islami, Nasional, dan Global

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bawa Maskerade Tampilkan Wastra Sulsel di INACRAFT 2026

Berita Terbaru