Peradi Profesional Sulsel Apresiasi SEMA MA, Dinilai Perjelas Kepastian Hukum Putusan Bebas

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, –Peradi Profesional Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan administratif Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

 

Sekretaris DPD Peradi Profesional Sulsel, Zulkifli Hasanuddin, SH, MH, mengatakan, penerbitan SEMA tersebut memberikan kejelasan dalam penerapan ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait putusan bebas (vrijspraak).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“SEMA ini tidak lagi menimbulkan tumpang tindih, tetapi justru memperkuat ketentuan Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Zulkifli, Kamis (20/8/2026).

 

Menurut dia, keluarnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan upaya hukum kasasi.

 

Sebelumnya, persoalan tersebut kerap menimbulkan perbedaan pandangan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

 

Dengan adanya SEMA tersebut, kata Zulkifli, posisi hukum terkait putusan bebas menjadi lebih jelas sehingga tidak lagi menimbulkan pro dan kontra dalam proses peradilan.

 

“Keberadaan SEMA ini memperjelas kepastian hukum bagi terdakwa dalam menjalani proses hukum,” ujarnya.

 

Zulkifli juga menekankan pentingnya seluruh aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan, untuk menghormati dan menjalankan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara sungguh-sungguh.

 

Hal itu dinilai penting untuk menciptakan tertib administrasi dalam proses peradilan pidana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

 

“Seluruh aparat penegak hukum, lebih utama lembaga pengadilan, harus menghormati dan menjalankan dengan sungguh-sungguh SEMA Nomor 4 Tahun 2026 agar tercipta tertib administrasi dalam proses peradilan pidana,” kata Zulkifli. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS
Kodim 1409/Gowa Mulai Pra-TMMD, Pembangunan Fisik Dipercepat Antisipasi Musim Hujan
Indosat Perkuat 5G di Makassar, Peluang Usaha dan Ekonomi Kreatif Makin Terbuka
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Kesiapan Layanan STS di Nipah, Disambut Positif Mitra Usaha.
Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba
Dari Makassar, 500+ Pemimpin Lintas Sektor Membahas Masa Depan Kepemimpinan Indonesia
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:06 WITA

Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WITA

Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:03 WITA

Kodim 1409/Gowa Mulai Pra-TMMD, Pembangunan Fisik Dipercepat Antisipasi Musim Hujan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:43 WITA

Indosat Perkuat 5G di Makassar, Peluang Usaha dan Ekonomi Kreatif Makin Terbuka

Berita Terbaru