Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM,  — Upaya mencegah kenakalan remaja dan meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap konsekuensi hukum terus dilakukan di Kabupaten Gowa. Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya digelar di Aula Kantor Desa Nirannuang, Jalan Poros Hombes Armed, Dusun Batu Bilayya, Kecamatan Bontomarannu, Sabtu (22/8/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 15.00 WITA tersebut diikuti para remaja putra-putri Desa Nirannuang, mahasiswa UIN Alauddin Makassar angkatan ke-79, serta sejumlah unsur pemerintahan dan aparat keamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis PMD Kabupaten Gowa H. Syamtalira Rasyid, S.Ag., M.H., Camat Bontomarannu Ilham Halim, S.STP., M.M., Kapolsek Bontomarannu AKP Ardiansyah, S.Pd., Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Ipda Muh. Tahir, Pj. Kepala Desa Nirannuang Ahmad, S.E., Ketua BPD Desa Nirannuang Mulyadi, S.Pd., Bhabinkamtibmas Desa Nirannuang Aipda Muhammad Andika Putra, Babinsa Desa Nirannuang Serka Rizal, Ketua TP PKK Desa Nirannuang, pendamping desa, serta para mahasiswa dan remaja.

 

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan panitia, kemudian dilanjutkan sambutan Pj. Kepala Desa Nirannuang sekaligus pembukaan kegiatan.

 

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber memberikan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja dan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

 

Kapolsek Bontomarannu AKP Ardiansyah menjadi salah satu narasumber utama. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak usia remaja agar generasi muda tidak terjerumus dalam perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

«“Remaja perlu memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Jangan sampai karena pergaulan atau pengaruh lingkungan, mereka terlibat dalam narkoba, tawuran, perkelahian kelompok maupun balapan liar yang akhirnya berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Ardiansyah.»

 

Menurutnya, pencegahan kenakalan remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian. Peran orang tua, pemerintah desa, sekolah, tokoh masyarakat, serta lingkungan pergaulan juga sangat penting dalam membentuk karakter dan perilaku anak-anak muda.

 

«“Pencegahan harus dilakukan bersama. Orang tua harus memberikan pengawasan dan perhatian, sementara lingkungan juga harus menjadi tempat yang baik bagi para remaja untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.»

 

Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Ipda Muh. Tahir turut memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perilaku yang dapat masuk dalam ranah hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba, perkelahian antarkelompok dan aktivitas balapan liar di jalan raya.

 

Ia mengingatkan para peserta agar tidak menganggap tindakan tersebut sebagai sekadar kenakalan biasa.

 

«“Jangan menganggap tawuran, narkoba atau balapan liar sebagai sesuatu yang biasa. Ada aturan hukum yang mengatur dan ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan apabila seseorang melakukan pelanggaran,” jelasnya.»

 

Camat Bontomarannu Ilham Halim juga mendorong para remaja agar mengisi waktu dengan kegiatan yang positif dan produktif.

 

«“Kami berharap anak-anak kita bisa memanfaatkan masa muda dengan kegiatan yang positif. Jangan sampai waktu dan energi mereka justru digunakan untuk kegiatan yang dapat merusak masa depan,” ungkapnya.»

 

Senada, Kadis PMD Kabupaten Gowa H. Syamtalira Rasyid menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam membangun lingkungan yang mampu memberikan ruang positif bagi generasi muda.

 

«“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Anak-anak muda harus diberikan ruang untuk berkegiatan, berkarya dan mengembangkan potensi mereka,” tuturnya.»

 

Dalam pemaparannya, para narasumber membahas pengertian kenakalan remaja, bentuk-bentuk perilaku menyimpang, hingga dampak hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut.

 

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain penyalahgunaan narkoba, tawuran atau perkelahian antarkelompok, serta balapan liar yang dilakukan di jalan raya.

 

Kegiatan tersebut diharapkan mampu membuka wawasan para remaja mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.

 

Selain itu, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama antara pemerintah, aparat keamanan, orang tua, masyarakat dan generasi muda dalam menciptakan lingkungan Desa Nirannuang yang aman, tertib dan kondusif. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25 WITA

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

Berita Terbaru