GOWA, FILALIN.COM – Kejanggalan pengiriman surat resmi Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berbuntut panjang. Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, kini menyiapkan langkah hukum atas dugaan sabotase dalam pengiriman dokumen penting yang berkaitan dengan proses uji pendapat DPRD Gowa.
Surat MA yang seharusnya diterima di Kantor Bupati Gowa justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Akibat kesalahan alamat tersebut, dokumen yang dinilai penting bagi kepentingan hukum Bupati Gowa itu disebut sempat tertahan selama kurang lebih satu bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut dikirim pada 31 Agustus 2026 dan tiba di Pos Sungguminasa pada 2 September 2026. Namun, alih-alih diserahkan ke Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, surat itu justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesalahan pengiriman ini memunculkan tanda tanya di pihak Bupati Gowa. Pasalnya, surat tersebut berkaitan dengan pemberitahuan hak uji pendapat Mahkamah Agung atas permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah Talenrang.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Ia menduga terdapat unsur kesengajaan yang perlu diusut untuk memastikan apakah ada pihak yang berupaya menghambat proses penyampaian surat resmi MA.
Adhi juga menyoroti dampak keterlambatan penerimaan dokumen tersebut terhadap kesempatan kliennya dalam menggunakan hak jawab dan menyampaikan tanggapan hukum atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa.
Atas kejadian itu, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada PT Pos Indonesia. Perusahaan jasa pengiriman tersebut disebut akan melakukan investigasi internal untuk menelusuri penyebab surat MA bisa salah alamat dan tidak segera sampai kepada penerima yang dituju.
Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Adhi Bintang menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah tersebut disiapkan untuk mengungkap dugaan sabotase sekaligus mencari pihak yang harus bertanggung jawab atas keterlambatan penyampaian surat tersebut.
Menurutnya, kejelasan mengenai proses pengiriman dan pihak yang menangani dokumen menjadi penting agar tidak muncul dugaan adanya upaya menghalangi hak hukum Bupati Gowa.
Di sisi lain, persoalan ini terjadi di tengah memanasnya dinamika politik di Kabupaten Gowa setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Keputusan MA tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses politik dan hukum yang sedang berlangsung. Namun, pengabulan permohonan uji pendapat tidak serta-merta berarti Bupati Gowa langsung diberhentikan dari jabatannya, karena masih terdapat mekanisme lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak Bupati Gowa kini menunggu hasil penelusuran PT Pos Indonesia sembari mempersiapkan langkah hukum. Dugaan sabotase dalam pengiriman surat MA tersebut diharapkan dapat diungkap secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh di tengah masyarakat. (*)


















