MAKASSAR,FILALIN.COM,.— Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu keilmuan dan profesionalisme di bidang hukum melalui kemitraan strategis kelembagaan. Langkah ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara UIT Makassar dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradi Profesional), yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Fakultas Hukum UIT, di Hotel Claro Makassar, Jumat malam (09/10/2026).
Penandatanganan MoU dilaksanakan langsung oleh Rektor UIT Makassar, Prof. Dr. Syamsir Dewang, M.Eng.Sc., F.Med., bersama Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemitraan ini berfokus pada penguatan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai institusi pendidikan tinggi, UIT berperan melahirkan sumber daya manusia terdidik berbasis regulasi nasional. Sementara itu, Peradi Profesional hadir sebagai wadah advokat yang berdedikasi pada pembinaan, peningkatan kompetensi, etika, dan integritas profesi hukum.
Rektor UIT, Prof. Syamsir Dewang, menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini disusun sebagai pedoman umum untuk membangun kolaborasi terencana, terukur, dan berkelanjutan.
”Kerja sama ini menjadi jembatan krusial antara dunia akademis dan praktik profesional. Kami optimistis sinergi ini tidak hanya memperkuat integritas akademis, tetapi juga melahirkan lulusan hukum yang siap menjawab tantangan dinamis di dunia industri advokasi,” ujar Prof. Syamsir.
Secara teknis, kesepahaman ini memuat empat pilar strategis utama, yaitu:
1.Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Riset: Mengakselerasi mutu pengajaran dan penelitian hukum berbasis kebutuhan era digital dan dinamika regulasi.
2.Integrasi Keilmuan dan Praktik: Menghubungkan teori akademik dengan kebutuhan nyata praktik profesi advokat di lapangan.
3.Penguatan Etika dan Integritas SDM: Membentuk kapasitas, kepribadian, serta moralitas profesional sumber daya manusia di kedua belah pihak.
4.Edukasi dan Layanan Hukum Publik: Memperluas kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program kesadaran hukum dan pengabdian sosial.
Penguatan Operasional Melalui PKS Fakultas Hukum
Sebagai langkah konkret dari kesepahaman tersebut, di tempat yang sama turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPN Peradi Profesional dengan Fakultas Hukum UIT. Penandatanganan ini diwakili oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN Peradi Profesional) dan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional) bersama Dekan Fakultas Hukum UIT, Dr. Abd Basir, S.Ag., M.H.
Melalui PKS ini, kedua belah pihak sepakat menyusun program-program implementatif, seperti pelatihan kemahiran hukum, kuliah umum keprofesian, riset kolaboratif, hingga kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat luas.
Turut hadir menyaksikan prosesi bersejarah ini, Wakil Dekan Fakultas Hukum UIT Dr. Ambo Esa, S.H., M.H., jajaran pengurus DPN Peradi Profesional, serta civitas akademika Fakultas Hukum UIT Makassar. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur baru kolaborasi akademisi dan praktisi hukum di Indonesia Timur.
(*/Humas UIT/Beddu Lahi, Abd. Basir).


















