LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:48 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

seorang warga diamankan aparat kepolisian saat eksekusi ruko di jalan gagak makassar,kamis (25/9). foto : ist

i

seorang warga diamankan aparat kepolisian saat eksekusi ruko di jalan gagak makassar,kamis (25/9). foto : ist

MAKASSAR,FILALIN.COM, — LBH Makassar mempertanyakan proses verifikasi penguasaan tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang kini disengketakan Petani Laoli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam sidang perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS, LBH menyoroti surat pernyataan penguasaan fisik tanah tertanggal 14 September 2022 yang disebut menjadi dasar penerbitan HPL.

Perwakilan LBH Makassar, Siti Nur Alisa, menduga terdapat persoalan keabsahan dokumen yang perlu diuji dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menyimak jawaban dari BPN, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan HPL,” kata Siti dalam siaran pers, Senin, 12 Oktober 2026.

LBH mempertanyakan surat tersebut karena Petani Laoli mengaku masih menguasai dan menggarap lahan hingga 2026. Sementara itu, dokumen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tertanggal 25 Maret 2026 mencatat petani tersebut telah menguasai tanah selama sembilan tahun.

Menurut LBH, perbedaan keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai verifikasi lapangan sebelum HPL diterbitkan pada 18 September 2024.

LBH juga menyoroti Surat Keterangan Nomor 590/120/DH tertanggal 19 September 2022 yang diterbitkan Kepala Desa Harapan, Mustakim. Mereka mempertanyakan dasar penerbitannya serta informasi mengenai dugaan adanya surat keterangan tanah lain pada objek yang sama.

LBH meminta prosedur penerbitan HPL diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian dokumen administrasi dengan kondisi penguasaan tanah di lapangan.

Adapun dugaan pemalsuan dan persoalan dokumen tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dalam proses hukum.  Penjelasan BPN, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa diperlukan untuk memberikan gambaran berimbang atas sengketa ini. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IB FAIR KE-11 UIN ALAUDDIN MAKASSAR ANGKAT TANTANGAN EKONOMI SYARIAH DI ERA AI, AKADEMISI DAN PRAKTISI BERTEMU DALAM SEMINAR NASIONAL
Rektor UIT Tandatangani Kontrak Hibah DPPM Batch 2, Dorong Riset Berkelanjutan
Peresmian Tembok Setara dan Serah Terima OIDP Awards 2026 bagi Gerakan Kota Inklusif Makassar  
Kalla 10K 2026 Semarak Bersama 4.500 Pelari, Sampai Jumpa di Garis Start Tahun Depan!
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Uji Coba Clusterisasi Layanan Biosolar di SPBU Kota Makassar
23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI
Progres Jembatan Garuda di Gowa Tembus 94%, TNI dan Warga Kebut Pengerjaan
Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22 WITA

IB FAIR KE-11 UIN ALAUDDIN MAKASSAR ANGKAT TANTANGAN EKONOMI SYARIAH DI ERA AI, AKADEMISI DAN PRAKTISI BERTEMU DALAM SEMINAR NASIONAL

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:48 WITA

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:40 WITA

Rektor UIT Tandatangani Kontrak Hibah DPPM Batch 2, Dorong Riset Berkelanjutan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:34 WITA

Peresmian Tembok Setara dan Serah Terima OIDP Awards 2026 bagi Gerakan Kota Inklusif Makassar  

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:51 WITA

Kalla 10K 2026 Semarak Bersama 4.500 Pelari, Sampai Jumpa di Garis Start Tahun Depan!

Berita Terbaru