Orang Tua Korban Dugaan Perundungan di Asrama SMA Katolik Cenderawasih Kecewa, Kasus Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:46 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,  — Orang tua seorang siswa yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) di asrama putra SMA Katolik Cenderawasih, Makassar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang melibatkan anaknya. Persoalan tersebut kini berlanjut ke ranah hukum setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Orang tua korban, David Pasande, S.H., mengadukan peristiwa yang dialami anaknya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan. Dugaan perundungan tersebut disebut terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, di lingkungan asrama putra SMA Katolik Cenderawasih, Jalan Opu Daeng Risadju, Kota Makassar.

David menyampaikan bahwa keputusan pihak Yayasan Paulus Makassar yang, menurut keterangannya, hanya memberikan sanksi berupa peringatan kepada siswa yang diduga terlibat menjadi salah satu alasan keluarga menempuh jalur hukum. Ia juga menyebut kejadian serupa telah terjadi sebanyak dua kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut David, peristiwa tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya. Korban disebut mengalami trauma dan tidak lagi merasa nyaman untuk tetap tinggal di asrama.

Bahkan, menurut keterangan keluarga, korban meminta agar dapat dipindahkan ke salah satu SMA di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, demi mendapatkan lingkungan belajar yang dirasakan lebih aman dan nyaman.

Pihak keluarga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak sekolah, yayasan, serta aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Laporan polisi tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga berinisial GP, yang merupakan tante korban.

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2637/X/2026/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan dalam laporan. Dalam informasi yang diterima, siswa yang dilaporkan disebut berinisial AX, sedangkan korban disebut berinisial DL.

Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum dengan memperhatikan bukti-bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Suara Panrita Keadilan Siap Berikan Pendampingan

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya.

Setelah menerima pengaduan keluarga, Djaya Jumain meminta Kapolrestabes Makassar agar menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi korban, khususnya pemulihan trauma yang diduga dialami anak setelah peristiwa tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, kondisi psikologis, dan keberlanjutan pendidikan anak.

Apabila diperlukan, LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan siap menyiapkan tim untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga selama proses penanganan perkara di Polrestabes Makassar.

Perlindungan Anak Menjadi Perhatian

Kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan sekolah dan asrama yang aman bagi seluruh siswa.

Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap dugaan peristiwa tersebut, melakukan pemeriksaan secara objektif, serta memastikan bahwa anak yang terdampak memperoleh perlindungan dan dukungan yang diperlukan.

Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara identitas dan privasi anak, baik korban maupun anak yang diduga terlibat, wajib dijaga.

Keluarga berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kejelasan hukum atas peristiwa yang dilaporkan. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pelayanan BBM di Takalar Kembali Kondusif
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pembatasan Pertalite Ganjil-Genap di Makassar Tidak Benar
Sabet Juara Umum, SMP Islam Athirah Bone Boyong Piala Bergilir Biology Open Day 2026
PT Pelindo Jasa Maritim dan PT Asian Bulk Logistics Jajaki Pengembangan Kapal Tunda Listrik, Dorong Efisiensi dan Operasional Pelabuhan Ramah Lingkungan
SILOAM HOSPITALS DAN GMTD FASILITASI PARA PEREMPUAN MAKASSAR AKSES SKRINING AWAL KANKER PAYUDARA GRATIS
TERBITKAN POJK RENCANA BISNIS BANK UMUM, OJK PERKUAT KONTRIBUSI PERBANKAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL 
INDONESIA SHARIA ECONOMIC FESTIVAL (ISEF) 2026: Produk Halal dan Modest Fashion Sulsel Perluas Akses Pasar di ISEF 2026
OJK PERKUAT LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN NELAYAN MELALUI SINERGI PROGRAM EKI DAN KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH DI UNTIA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:46 WITA

Orang Tua Korban Dugaan Perundungan di Asrama SMA Katolik Cenderawasih Kecewa, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pelayanan BBM di Takalar Kembali Kondusif

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:26 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pembatasan Pertalite Ganjil-Genap di Makassar Tidak Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WITA

Sabet Juara Umum, SMP Islam Athirah Bone Boyong Piala Bergilir Biology Open Day 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WITA

PT Pelindo Jasa Maritim dan PT Asian Bulk Logistics Jajaki Pengembangan Kapal Tunda Listrik, Dorong Efisiensi dan Operasional Pelabuhan Ramah Lingkungan

Berita Terbaru