MAKASSAR,FILALIN.COM, – Peradi Profesional memperkuat komitmennya dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan bermartabat melalui kerja sama dengan dua perguruan tinggi di Makassar, yakni Universitas Atma Jaya Makassar dan Universitas Almarisah Madani.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau *Memorandum of Understanding* (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Sekretariat Peradi Profesional, lantai 3 Hotel Claro Makassar, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPD Peradi Profesional Makassar, Syamsuddin, SH., MH., MM., bersama Bendahara DPD Peradi Profesional Makassar, Dr. Ayu Anggreni, SH., serta Sekretaris, Zulkifli Hasanuddin, SH.
Syamsuddin mengatakan, kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari upaya membangun pendidikan profesi advokat yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu hukum, tetapi juga pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai etika profesi.
Menurutnya, calon advokat perlu dibekali kompetensi hukum, keterampilan profesional, serta pemahaman mendalam mengenai tanggung jawab dalam menjalankan profesi.
“Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, sehingga kehadiran advokat dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, bermartabat, dan berkeadilan,” ujar Syamsuddin.
Ia menegaskan, profesi advokat tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teoritis dan keterampilan beracara. Integritas, kejujuran, keberanian membela kebenaran, serta komitmen terhadap keadilan juga menjadi fondasi penting yang harus dimiliki setiap advokat.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip *officium nobile*, yakni advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, setiap advokat dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik, menjaga kehormatan profesi, serta menjalankan tugas secara independen dan bertanggung jawab.
Melalui kerja sama tersebut, Peradi Profesional berharap pelaksanaan PKPA dapat menjadi sarana untuk mempersiapkan calon advokat menghadapi tantangan dunia hukum, sekaligus membangun kesadaran mengenai pentingnya etika dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Syamsuddin menambahkan, pendidikan yang berkualitas dan penanaman nilai-nilai integritas sejak awal merupakan kunci untuk menjaga marwah profesi advokat. Dengan demikian, calon advokat diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya memperjuangkan keadilan berdasarkan hukum.
Sebelum penandatanganan kerja sama dengan Universitas Atma Jaya Makassar dan Universitas Almarisah Madani, Peradi Profesional juga telah menandatangani MoU dan PKS dengan Universitas Muhammadiyah. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan keikutsertaan dalam acara wisuda.
Perluasan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi ini diharapkan memperkuat akses pendidikan profesi advokat dan mendorong lahirnya generasi penegak hukum yang kompeten, berintegritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan keadilan. (*)


















