JAKARTA, FILALIN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di pasar modal. Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun.
Selain menjatuhkan sanksi, OJK telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data tersebut disampaikan dalam keterangan OJK terkait reformasi pasar modal dan penguatan kepercayaan investor yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian mendasar untuk menjaga integritas pasar modal dan memberikan kepastian kepada investor.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Dengan demikian, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan yang berjalan berkesinambungan, bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak sebagai respons terhadap pengumuman MSCI.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor.
Penguatan penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan reformasi pasar modal yang mencakup transparansi kepemilikan saham, peningkatan likuiditas, perbaikan tata kelola, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.
OJK juga mendorong peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, dan penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan integritas pasar modal sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian yang lebih baik bagi investor.
OJK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang transparan, kredibel, dan berdaya saing. (*)


















