KPPU Makassar Dorong Parepare Perkuat Persaingan Sehat dan Kemitraan UMKM

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:28 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,– KPPU Makassar bersama Pemerintah Kota Parepare memperkuat sinergi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang berkeadilan melalui advokasi persaingan usaha dan kemitraan secara daring, Rabu 28 Oktober 2026. Mengusung tema “Menguatkan Sinergi, Menumbuhkan Persaingan Sehat: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan UMKM untuk Ekonomi yang Berkeadilan”, kegiatan ini melibatkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), Perum Bulog, distributor, pelaku usaha, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Parepare.

 

Komisioner KPPU, Moh. Noor Rofieq, selaku pembicara kunci, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu disertai pemerataan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, persaingan yang sehat dan kemitraan yang adil dapat memperkuat pendapatan pelaku usaha kecil, meningkatkan daya beli, serta mendorong perputaran ekonomi daerah. Ia mencontohkan pembenahan kemitraan perkebunan kelapa sawit yang, berdasarkan pemaparan KPPU, meningkatkan pendapatan mitra dari Rp100.000–Rp150.000 per bulan menjadi Rp500.000–Rp1 juta per bulan. Hal ini menunjukkan pentingnya kemitraan yang memberikan manfaat nyata bagi para pihak dan tidak mengeksploitasi mitra usaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Rofieq juga menekankan peran strategis pemerintah daerah dalam membentuk kebijakan yang mendukung persaingan, membuka kesempatan berusaha, dan mencegah praktik kemitraan yang merugikan. Pelaku usaha distribusi turut bertanggung jawab memastikan barang dan jasa tersedia dengan harga kompetitif, sedangkan UMKM perlu memahami hak dan kewajibannya dalam hubungan kemitraan. Ia mengajak Pemerintah Kota Parepare untuk terus berkolaborasi dengan KPPU dalam memperkuat ekonomi lokal. “Pemda Parepare tidak perlu sungkan untuk selalu berkolaborasi dengan KPPU,” ujarnya.

 

Kota Parepare memiliki posisi strategis sebagai simpul jasa dan perdagangan di Sulawesi Selatan, didukung empat kecamatan, 22 kelurahan, tiga area pelabuhan, serta dermaga Pertamina untuk jalur distribusi migas. Dengan 23.451 UMKM yang sebagian besar bergerak di sektor kuliner dan jasa, penguatan usaha kecil menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Pemerintah Kota Parepare juga mendorong digitalisasi transaksi, mulai dari pemasaran hingga distribusi, dengan target rasio wirausaha sebesar 4,24 persen pada 2026 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Dalam konteks tersebut, Rofieq mengingatkan bahwa kebijakan daerah perlu memastikan akses pasar yang terbuka dan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha. Persaingan yang efektif dapat mendorong efisiensi dan membentuk harga yang lebih kompetitif, sedangkan kesepakatan harga antarpesaing maupun penyalahgunaan kekuatan pasar dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya. Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki keterkaitan historis dengan Parepare karena lahir pada 5 Maret 1999, saat B.J. Habibie, putra daerah Parepare, menjabat sebagai Presiden ke-3 Republik Indonesia.

 

Plt. Kepala KPPU Makassar, Dahliana Tanur, menjelaskan bahwa advokasi ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah, dunia usaha, dan UMKM mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat. Bagi pemerintah daerah, hal tersebut mencakup penyelarasan regulasi agar tidak menciptakan hambatan persaingan yang tidak diperlukan, pencegahan persekongkolan tender, serta pemantauan harga dan pasokan pangan. “Praktik seperti kartel, monopoli, dan persekongkolan tender merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar, Charisma Desta Ardiansyah, menyoroti pentingnya kemitraan yang saling menguntungkan, khususnya dalam hubungan antara usaha besar dan UMKM. Hubungan kemitraan perlu dibangun melalui perjanjian yang jelas, transparansi persyaratan dan harga, serta pembayaran tepat waktu agar UMKM tidak dirugikan dan tetap memiliki kemampuan untuk menjalankan usahanya. “Kemitraan harus saling menguntungkan, bukan saling menguasai. Usaha besar yang menyalahgunakan posisi tawar terhadap UMKM akan berhadapan dengan pengawasan KPPU,” tegasnya.

Charisma juga menjelaskan bahwa pengawasan kemitraan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam penanganan pelanggaran kemitraan, tindakan korektif menjadi bagian penting untuk memulihkan hubungan usaha yang adil. Sanksi administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya atau tidak melaksanakan perintah perbaikan.

 

Asisten II Kota Parepare, Zulkarnaen Nasrun, menyatakan bahwa pemerintah daerah, distributor, dan UMKM memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi. Ia mendorong distributor dan pelaku usaha untuk bersikap transparan mengenai harga dan persyaratan usaha, memberikan kesempatan bagi produk lokal untuk memasuki pasar, menyusun perjanjian yang adil, serta menghindari keterlambatan pembayaran kepada mitra kecil. Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan dalam hubungan usaha sekaligus memperkuat daya saing UMKM.

 

Menutup kegiatan, Dahliana menegaskan bahwa KPPU Makassar mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi, konsultasi, dan koordinasi bersama para pemangku kepentingan. KPPU Makassar membuka ruang konsultasi dan pelaporan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta UMKM untuk membahas persoalan persaingan dan kemitraan. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan iklim usaha di Parepare semakin transparan dan kompetitif, UMKM memperoleh kesempatan berkembang yang adil, serta masyarakat mendapatkan manfaat dari pasar yang sehat. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Krisis El Nino, LAZ Hadji Kalla Dorong Petani Diversifikasi Usaha
Toyota Hadirkan T Intouch with Toyota Remote, Pertama Hadir pada Kijang Innova Zenix
Diresmikan Wakil Bupati Sinjai, Parakita Logistik Buka Kantor Baru di Gowa
KaTo, Robot Canggih Kalla Toyota Curi Perhatian Pengunjung GIIAS Makassar 2026
Langkah Awal Menuju Sekolah Impian: Intip Kemeriahan Observasi Perdana SPMB SD Islam Athirah Bone!
Jembatan Beton Sungai Karangloe Dibangun, Harapan Baru Warga Malakaji Menembus Keterisolasian
Dandim Gowa Tekankan Kualitas dan Gotong Royong, Pembangunan Jalan Tani Kalebarembeng Capai 60 Persen
Enam Anggota DPRD Sulsel Kunjungi SPIDI Makkah, Apresiasi Terobosan Pendidikan di Tanah Suci
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Hadapi Krisis El Nino, LAZ Hadji Kalla Dorong Petani Diversifikasi Usaha

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:28 WITA

KPPU Makassar Dorong Parepare Perkuat Persaingan Sehat dan Kemitraan UMKM

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Toyota Hadirkan T Intouch with Toyota Remote, Pertama Hadir pada Kijang Innova Zenix

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:28 WITA

Diresmikan Wakil Bupati Sinjai, Parakita Logistik Buka Kantor Baru di Gowa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:57 WITA

KaTo, Robot Canggih Kalla Toyota Curi Perhatian Pengunjung GIIAS Makassar 2026

Berita Terbaru