DPRD Makassar Akan Bahas Raperda Anti LGBT Minggu Depan

- Penulis

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Makassar – DPRD Kota Makassar menjadwalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan LGBT mulai pekan depan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menyatakan pembahasan Raperda Anti-LGBT akan masuk tahap pembahasan di DPRD Makassar.

“Belum (dibahas saat ini) mungkin pekan nanti,” kata Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Viral Video Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Tukang Parkir

DPRD Kota Makassar pada tahun ini mengajukan 14 Raperda, termasuk larangan LGBT dalam usulan program legislasi daerah (prolegda) 2023. Nantinya, ke-14 Raperda tersebut diajukan ke Pemprov Sulsel, Kemenkumham, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Ini baru pengajuan. Jadi kita masih menunggu surat rekomendasi atau tembusan dari biro hukum provinsi yang mana-mana saja disetujui dari 14 yang diusulkan. Harapan kita 14 ini disetujui. Karena ini adalah bagian dari kebutuhan. Mudah-mudahan disetujui yang 14 itu, termasuk LGBT. Karena itu ada inisiasi komisi yang perlu dipertimbangkan,” jelasnya.

Jika rekomendasi 14 Raperda telah disetujui, maka DPRD Makassar langsung membahas Raperda yang telah diusulkan.

“Kalau bulan ini sudah ada tembusan dari biro hukum, mungkin pertengahan bulan ini sudah kita akan bahas Raperda LGBT,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendukung usulan DPRD Makassar yang akan melarang LGBT.

Baca Juga: Jusuf Kalla Berbagi Pengalaman ke Ratusan Pengusaha Sulawesi Selatan

“Saya mengapresiasi kepada teman-teman DPRD atas inisiasi perda khusus LGBT,” kata Danny.

Danny juga menegaskan kelompok LGBT tidak diterima di Kota Makassar. “Dalam sisi agama maupun negara perlu ada penegasan. Di negara pun LGBT tidak diakui sehingga kita perlu mewujudkan lebih jelas,” tegasnya.

Raperda Anti-LGBT diinisiasi oleh Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kota Makassar. Jika Raperda itu telah menjadi Perda, maka kelompok LGBT tidak boleh lagi berkampanye secara terang-terangan di Makassar.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar
Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Mubes BMJ KB-TK Islam Athirah Makassar: Menguatkan Sinergi, Menebar Kebaikan untuk Ananda
AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026, Performa Diakui Bertaraf Internasional
180 Kepala Sekolah di Makassar Belajar Strategi Transformasi Sekolah di Athirah
DPD PERADI Profesional Sulsel Soroti Tiga Momentum Penting Penegakan Hukum di Indonesia
Sahabat Erwin Hatta Gelar Doa Bersama dan Tunaikan Nazar Almarhum di Momentum HUT Kemerdekaan RI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:20 WITA

Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:42 WITA

Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:26 WITA

Mubes BMJ KB-TK Islam Athirah Makassar: Menguatkan Sinergi, Menebar Kebaikan untuk Ananda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:05 WITA

AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026, Performa Diakui Bertaraf Internasional

Berita Terbaru