Filalin, Makassar – DPRD Kota Makassar menjadwalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan LGBT mulai pekan depan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menyatakan pembahasan Raperda Anti-LGBT akan masuk tahap pembahasan di DPRD Makassar.
“Belum (dibahas saat ini) mungkin pekan nanti,” kata Syamsuddin.
Baca Juga: Viral Video Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Tukang Parkir
DPRD Kota Makassar pada tahun ini mengajukan 14 Raperda, termasuk larangan LGBT dalam usulan program legislasi daerah (prolegda) 2023. Nantinya, ke-14 Raperda tersebut diajukan ke Pemprov Sulsel, Kemenkumham, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Ini baru pengajuan. Jadi kita masih menunggu surat rekomendasi atau tembusan dari biro hukum provinsi yang mana-mana saja disetujui dari 14 yang diusulkan. Harapan kita 14 ini disetujui. Karena ini adalah bagian dari kebutuhan. Mudah-mudahan disetujui yang 14 itu, termasuk LGBT. Karena itu ada inisiasi komisi yang perlu dipertimbangkan,” jelasnya.
Jika rekomendasi 14 Raperda telah disetujui, maka DPRD Makassar langsung membahas Raperda yang telah diusulkan.
“Kalau bulan ini sudah ada tembusan dari biro hukum, mungkin pertengahan bulan ini sudah kita akan bahas Raperda LGBT,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendukung usulan DPRD Makassar yang akan melarang LGBT.
Baca Juga: Jusuf Kalla Berbagi Pengalaman ke Ratusan Pengusaha Sulawesi Selatan
“Saya mengapresiasi kepada teman-teman DPRD atas inisiasi perda khusus LGBT,” kata Danny.
Danny juga menegaskan kelompok LGBT tidak diterima di Kota Makassar. “Dalam sisi agama maupun negara perlu ada penegasan. Di negara pun LGBT tidak diakui sehingga kita perlu mewujudkan lebih jelas,” tegasnya.
Raperda Anti-LGBT diinisiasi oleh Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kota Makassar. Jika Raperda itu telah menjadi Perda, maka kelompok LGBT tidak boleh lagi berkampanye secara terang-terangan di Makassar.