Hingga Oktober, OJK Batalkan 7 Penyelenggara ITSK

- Penulis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebut, pihaknya sudah membatalkan 7 penyelenggara ITSK di medio September sampai Oktober 2023.

Sebagai informasi, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) No. 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, OJK telah menerima 458 proposal permohonan pencatatan penyelenggara ITSK yang masuk ke dalam kerangka regulatory sandbox di OJK.

“Melalui proses seleksi dan evaluasi di OJK, kami telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK,” ungkap Hasan dalam press conference RDK Bulanan, Senin, 30 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkembangan bulan September sampai Oktober 2023, dapat kami sampaikan bahwa OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 penyelenggara ITSK yang berasal dari cluster innovative credit scoring, aggregator, dan juga property investment management,” lanjutnya.

Dengan saat ini, Hasan menyampaikan masih ada 99 penyelenggara ITSK yang masih tercatat di dalam regulatory sandbox OJK. Para penyelenggara tersebut terbagi ke dalam 14 cluster berbeda.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 39 Aggregator, 4 Financial Planner, 5 Regtech e-Sign, 17 Credit Scoring, 3 Insurtech, 6 e-KYC, 1 Online Distress Solution, 7 Financing Agent, 1 Insurance Hub, 1 Regtech PEP, 3 Financing Agent, 8 Transaction Authentication, 2 Tax & Accounting, dan 2 Wealth Tech.

“Selain itu, dalam rangka percepatan evaluasi hasil dari uji coba deregulatory sandbox, OJK saat ini sedang melakukan percepatan dalam terkait proses pemberian rekomendasi atas penyelenggara ITSK pada cluster innovative credit scoring, serta melakukan penyusunan standar dan parameter untuk penilaiannya,” tutur Hasan.

OJK juga akan memprioritaskan penyelesaian regulatory sandbox bagi penyelenggara ITSK yang tercatat, terutama yang melewati batas maksimum uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan memperhatikan aspek mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Syukuran HUT ke-28 GMTD Dirangkaikan dengan  Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berikan Sanksi Pembinaan kepada SPBU Boddia, Suplai BBM Dihentikan 30 Hari
Transformasi Emas di Era AI: Menjangkau Masyarakat SulSelBarRa dan Maluku Lewat “Gold Experience” Pegadaian 
Makassar Half Marathon 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar
Pelindo Marine Sukses Relokasi “Lumbung Energi” di Pelabuhan Benoa, Dukung Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub
Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Merdeka Flash Sale, Tiket Masuk Mulai Rp17 Ribu
Semarak HUT RI, Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar Perkuat Kolaborasi
Ambo Esa Dosen Fakultas Hukum UIT Raih Gelar Doktor Hukum di UMI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:21 WITA

Semarak Syukuran HUT ke-28 GMTD Dirangkaikan dengan  Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berikan Sanksi Pembinaan kepada SPBU Boddia, Suplai BBM Dihentikan 30 Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:53 WITA

Transformasi Emas di Era AI: Menjangkau Masyarakat SulSelBarRa dan Maluku Lewat “Gold Experience” Pegadaian 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:47 WITA

Makassar Half Marathon 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:45 WITA

Pelindo Marine Sukses Relokasi “Lumbung Energi” di Pelabuhan Benoa, Dukung Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub

Berita Terbaru