Begal Payudara Terhadap Seorang Jurnalis Wanita, Seorang Karyawan Minimarket Maros di Bekuk Polisi

- Penulis

Jumat, 11 November 2022 - 14:34 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang karyawan minimarket pelaku begal payudara diamankan polisi, setelah diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap salah seorang jurnalis wanita saat mengendarai sepeda motor

melintas di jalan poros kecamatan Lau, Kabupaten Maros, sulawesi selatan. Bahkan pelaku sambil tertawa mengacungkan jari tengahnya saat korban mengejar pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Dari rekaman video amatir yang sempat direkam oleh korban, terlihat pelaku begal payudara mengendarai sepeda motor melintas di jalan poros kecamatan lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, usai meremas payudara wanita pengendara sepeda motor yang merupakan salah seorang jurnalis Wanita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

korban yang tak terima, lalu mengejar pelaku sambil berteriak akan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Namun bukannya merasa bersalah pria ini malah tertawa kemudian mengacungkan jari tengahnya, lalu tancap gas kabur dari kejaran korban.

 

Berbekal dari rekaman video amatir dari korban,  tim Jatanras Polres Maros bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Biringkanaya kota Makassar. di depan polisi, pelaku bernama Saiful, umur 22 tahun, salah seorang karyawan minimarket, mengaku hanya iseng dan terinspirasi dari tayangan video tik tok yang melakukan aksi begal payudara terhadap pengendara sepeda motor Wanita.

 

Sebelumnya aksi begal payudara ini terjadi, ketika korban yang pulang dari liputan, mengendarai sepeda motor, melintas di jalan proses Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, dengan kondisi santai. Pelaku kemudian dari arah belakang langsung menghampiri korban, lalu meremas payudara korban, tak terima akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Maros.

 

selain mengamankan sepeda motor, pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruangan unit PPA Polres Maros. pelaku pun di jerat pasal 289 kuhp dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progres Jembatan Garuda di Gowa Tembus 94%, TNI dan Warga Kebut Pengerjaan
Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah
Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Progres Jembatan Garuda di Gowa Tembus 94%, TNI dan Warga Kebut Pengerjaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Berita Terbaru