OJK CABUT IZIN USAHA PT BPR INDOTAMA UKM SULAWESI

- Penulis

Kamis, 16 November 2023 - 09:11 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi, mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama) yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada 12 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan.

Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif/tidak dapat ditemui.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIT Tandatangani Kontrak Hibah DPPM Batch 2, Dorong Riset Berkelanjutan
Peresmian Tembok Setara dan Serah Terima OIDP Awards 2026 bagi Gerakan Kota Inklusif Makassar  
Kalla 10K 2026 Semarak Bersama 4.500 Pelari, Sampai Jumpa di Garis Start Tahun Depan!
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Uji Coba Clusterisasi Layanan Biosolar di SPBU Kota Makassar
23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI
Progres Jembatan Garuda di Gowa Tembus 94%, TNI dan Warga Kebut Pengerjaan
Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah
Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:40 WITA

Rektor UIT Tandatangani Kontrak Hibah DPPM Batch 2, Dorong Riset Berkelanjutan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:34 WITA

Peresmian Tembok Setara dan Serah Terima OIDP Awards 2026 bagi Gerakan Kota Inklusif Makassar  

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:51 WITA

Kalla 10K 2026 Semarak Bersama 4.500 Pelari, Sampai Jumpa di Garis Start Tahun Depan!

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:48 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Uji Coba Clusterisasi Layanan Biosolar di SPBU Kota Makassar

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WITA

23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI

Berita Terbaru