MAKASSAR,FILALIN.COM, — Kriminalisasi seks sesama jenis di satuan militer telah menjadi isu yang kontroversial dan sensitif di Indonesia. Berbagai kasus telah muncul di mana anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan hubungan seksual sesama jenis dikenai hukuman pidana dan dipecat dari dinas militer. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang kriminalisasi seks sesama jenis di satuan militer dan implikasinya terhadap hak asasi manusia dan norma-norma sosial.
Hukum dan Peraturan
Hukum dan peraturan yang mengatur tindak pidana seks sesama jenis di satuan militer berasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Pasal 281 ke-1 KUHP. Pasal 281 ke-1 KUHP mengatur tentang melanggar asusila di muka umum, sedangkan Pasal 103 ayat (1) KUHPM mengatur tentang melanggar perintah atasan. Setiap prajurit TNI yang melanggar hukum maka akan diproses dengan peradilannya sendiri, yaitu Peradilan Militer.
Kasus-Kasus
Beberapa kasus telah muncul di mana anggota TNI yang melakukan hubungan seksual sesama jenis dikenai hukuman pidana dan dipecat dari dinas militer. Contohnya, Praka P, seorang prajurit TNI, dipecat dan dikenai hukuman 1 tahun penjara karena melakukan hubungan homoseksual dengan sesama prajurit TNI, Pratu M. Kasus lainnya adalah dua sersan TNI yang dipecat dan dikenai hukuman penjara karena melakukan hubungan lesbian dengan dua warga sipil laki-laki lainnya.
Implikasi Terhadap Hak Asasi Manusia dan Norma-Norma Sosial
Kriminalisasi seks sesama jenis di satuan militer memiliki implikasi yang signifikan terhadap hak asasi manusia dan norma-norma sosial. Pertama, kriminalisasi ini melanggar hak asasi manusia untuk memiliki pilihan hidup yang bebas dan tidak disalahkan. Kedua, kriminalisasi ini juga melanggar norma-norma sosial yang menghormati keberagaman dan kebebasan individu. Dalam konteks budaya Indonesia yang masih konservatif, kriminalisasi seks sesama jenis di satuan militer dapat memperparah diskriminasi dan stigma terhadap komunitas LGBT.
Dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana seks sesama jenis di satuan militer, perlu diperhatikan hak asasi manusia dan norma-norma sosial. Pemerintah dan institusi militer perlu mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis hak asasi manusia dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini. Selain itu, perlu juga dilakukan pendidikan dan kampanye yang lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran dan akurasi terhadap hak asasi manusia dan keberagaman.
Dalam kesimpulan, kriminalisasi seks sesama jenis di satuan militer adalah tindak pidana yang melanggar norma dan hukum. Kasus-kasus seperti ini memerlukan perhatian dan tindakan yang lebih efektif dari pemerintah dan institusi militer untuk menghormati hak asasi manusia dan keberagaman.
Nama penulis : Muhammad Rifky Alamsyah
Mahasiswa : Ilmu Ekonomi 2021 UIN Alauddin Makassar