MAKASSAR,FILALIN.COM, — Sudah beberapa dekade ini LGBT menjadi isu yang hangat untuk kita bicarakan. Mengapa demikian, benturan agama dan kemanusiaan seolah adalah hal yang tidak akan pernah bisa kita untuk tengahi, itulah mengapa kemudian LGBT sampai sejauh ini merupakan isu yang tak pernah reda atau bahkan tak akan pernah mereda karena tak ada hal yang dapat menengahi kedua pertentangan antara Agama dan Kemanusiaan.
Dalam tulisan ini saya akan mencoba untuk melihat dan mengulik bagaimana ke 2 sudut pandang ini melihat LGBT dalam kacamata Agama dan Kemanusiaan.
Pertama, kita akan menjelaskan apasih itu LGBT. LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender. Lesbian adalah kondisi dimana seorang wanita secara biologis juga tertarik secara seksual kepada wanita. Gay merupakan seseorang yang dilahirkan secar biologis laki-laki namun tertarik secara seksual terhadap laki-laki pula. Biseksual adalah kondisi dimana seseorang itu memiliki ketertarikan secara seksual terhadap laki-laki maupun perempuan secara bersamaan. Sedangkan transgender, merupakan istilah yang merujuk pada kondisi identitas seseorang dan tidak terkait pada kecenderungan seksualnya.
LGBT sebenarnya telah ditetapkan oleh WHO sejak 2019 sebagai gangguan kesehatan mental. WHO mempunyai petunjuk manual bernama International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD). Dalam ICD-11 ada istilah “ketidaksesuaian gender” yang merupakan kondisi dimana ada ketidaksesuaian antara pengalaman gender seseorang dengan identitas jenis kelamin yang ditetapkan.
Di Indonesia, agama memegang peranan penting dalam sebagai panduan nilai-nilai kemanusiaan, terkhusus dalam mengingatkan manusia untuk menjauhi perilaku seksual yang menyimpang. Baik itu protestan, katolik serta Islam dalam kitabnya masing-masing telah melarang hubungan antara sesama jenis. Indonesia dengan mayoritas masyarakat beragama Islam sangat menegaskan bahwa LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama dan fitrah manusia yang terwujud dalam Q.S An-Nisa dan Al-Syu’ara yang menjelaskan bahwa LGBT ini dapat menghambat regenerasi umat manusia dan juga akan menciptakan ketidakseimbangan dalam umat manusia.
Dalam sistem hukum di indonesia sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 telah dinyatakan bahwa “ hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdakaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dalam hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun”, hal ini sesuai dengan DUHAM pasal 2, 7 dan 22.
Sejatinya negara mempunyai kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia apapun jenis,suku,agama,ras, etnik dan kaum minoritas dan kelompok yang rentan akan kekerasan. Negara juga harus menjamin perlindungan serta kebutuhan hak asasi manusia warga negaranya termasuk dalam bentuk jaminan kesehatan terhadap kesembuhan penyakit dari hubungan seksual yang menyimpang. HAM adalah hal yang melekat dalam diri setiap individu dan tanpa itu individu tidak dapat hidup selayaknya individu yang lain. Hal inilah yang kemudian menjadi landasan bahwa orientasi seksual sejatinya adalah pemberian tuhan sehingga harus dimasukkan dalam kategori hak asasi dan dalam hak asasi itu lah manusia bebas untuk memilih kepada siapa mereka menujukan ketertarikan seksual yang mereka miliki. (*)
Nama Penulis : Fiqqi Nur Wahyu
Prodi : Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar